Home Ekonomi Persis Harapkan Kemudahan Izin UMKM dalam RUU Cipta Kerja

Persis Harapkan Kemudahan Izin UMKM dalam RUU Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) Dr. Muslim Mufti, mengharapkan lahirnya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memangkas dan memberi kemudahan perizinan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menjadi solusi pemulihan ekonomi pasca krisis akibat Covid-19. 

‘’Kami melihat muatan RUU Ciptaker yang antara lain memberi kemudahan perizinan UMKM, itu tepat dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Mufti di Jakarta, Sabtu (5/4).

Apalagi saat ini adanya pandemi covid-19 yang mewabah di hampir semua negara, terutama negara yang berdampak langsung pada UMKM, seperti di Indonesia.

“Yang paling menderita adalah usaha kecil karena dana cadangan mereka juga kecil. Mudah-mudahan undang-undang ini, jika nanti disahkan, dapat membuka seluas-luasnya peluang kebangkitan usaha kecil dan menengah,’’ harapnya. 

Dia pun mendorong masyarakat untuk mengawal RUU agar benar-benar dapat memajukan usaha kecil dan menengah.

‘’Diperlukan usaha keras untuk terus mengawal RUU Cipta Kerja ini, agar pasal-pasal yang bertujuan memajukan usaha masyarakat, dapat terjaga. Sedangkan yang dirasa kurang, sebaiknya dikoreksi,’’ katanya.

Terkait masalah atau pasal-pasal yang dianggap harus segera dikoreksi, lanjut Mufti dapat benar-benar dikaji dari berbagai aspek. 

‘’Kita harus ikut memantau pembahasannya di DPR, memberi masukan secara jernih dan berpikir untuk kepentingan bangsa secara keseluruhan. Apalagi kita tahu, akibat Covid-19 ekonomi dunia, termasuk kita sangat berat kondisinya,’’ ujarnya.

Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia ini menyebutkan Omnibus Law merupakan metode untuk mengintegrasikan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih di berbagai kementerian dan lembaga menjadi satu. 

“Selama ini, banyak persoalan muncul dari tumpang tindih tersebut. Birokrasi kita ruwet, aturan tumpang tindih, potensi korupsi di mana-mana, sehingga misalnya, investor banyak yang kabur atau malas menanam modal di sini,” tegasnya,

Dia mengharapkan proses RUU Cipta Kerja dapat melalui tahapan sebagaimana ditetapkan oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

‘’RUU ini harus dibahas dan didalami lagi. Ini kan payung hukum yang akan menentukan nasib banyak pihak dan berlaku dalam waktu panjang. Kita tidak bisa gegabah. Diperlukan diskusi lanjutan untuk memberikan masukan pada Panja RUU Cipta Kerja, agar RUU ini sesuai dengan spirit awalnya,’’ kata Mufti.

156

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR