Home Ekonomi Persyaratan Perluasan Insentif Pajak Sudah 'Online'

Persyaratan Perluasan Insentif Pajak Sudah 'Online'

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan deployment system aplikasi daring (online) terkait perluasan sektor penerima insentif pajak. Hal itu dilakukan agar wajib pajak (WP) lebih mudah untuk menyampaikan pemberitahuan dan memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat dalam mendapatkan insentif pajak tersebut.

"Mulai tanggal 2 Mei 2020 ini, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online bisa dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Sabtu (2/5).

Hestu menjelaskan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu 'Layanan –Info KSWP– Profil Pemenuhan Kewajiban Saya'.

Sementara itu, sebelumnya pemerintah melalui Kemenkeu telah mengumumkan perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak, yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 dan mulai berlaku sejak 27 April 2020.

"Insentif pajak diberikan dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19," ujarnya.

Namun demikian, karena penerbitan PMK tersebut baru dilakukan pada akhir bulan April, sedangkan insentif diberikan untuk masa pajak April sampai September 2020, DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020.

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:
a. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020.
b. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020.

Demikian juga wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5% (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

"Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait insentif dalam rangka menghadapi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19," tandas Hestu.

184