Home Hukum Langgar PSBB Berkali-kali Diancam Pidana

Langgar PSBB Berkali-kali Diancam Pidana

Surabaya, Gatra.com - Memasuki hari ke-4, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya semakin ketat. Aparat hukum semakin masif dan represif menegakkan aturan main PSBB.

Yang melanggar, akan dikenai teguran keras, hingga sanksi administratif. Yakni, berupa pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha diluar 11 sektor yang dikecualikan dan masih nekad beroperasi selama PSBB.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan, teguran lisan akan disertai blanko. Blanko tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam database atau catatan.

"Blankonya akan diberikan tiga rangkap. Data file, data petugas, dan data dari masyarakat yang ditegur," kata Truno saat menyampaikan keterangan pers di Gedung Grahadi Surabaya, Sabtu, (2/5).

Truno menjelaskan, berdasarkan database tersebut, akan ketahuan siapa yang pernah melanggar aturan untuk kesekian kalinya. Tujuannya, untuk menilai apakah pelanggar memang murni tidak tahu, atau sengaja mencari masalah.

Jika, memang ada unsur pelanggaran hukum, lanjutnya, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. "Ya itu tadi, (sanksinya) pidana. Kalau memang ada niat pelanggaran dalam PSBB," tegas Truno.

Sebagai informasi, sejak hari pertama PSBB hingga Kamis lalu (30/4), Kepolisian mencatat, ada 883 pelanggaran dengan sanksi berupa teguran lisan. Kemudian, ada 111 pelanggaran dengan sanksi berupa teguran tertulis.

Catatan tersebut menunjukkan mayoritas pelanggaran terkait banyaknya masyarakat yang keluar rumahtanpa memakai masker. Pelanggaran terbanyak ke-2 adalah masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB saat berkendara.

74