Home Gaya Hidup PSBB, Ini Hukum Membayar Zakat Fitrah Tanpa Salaman

PSBB, Ini Hukum Membayar Zakat Fitrah Tanpa Salaman

Pekanbaru, Gatra.com - Kebijakan pembatasan sosial skala besar di kota Pekanbaru tidak akan mengurangi ibadah zakat fitrah. Hal itu diungkapkan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) area Riau, Ustad Zulhusni Domo.

Dia mengungkapkan kecanggihan teknologi memungkinkan masyarakat untuk menyalurkan zakat di tengah wabah COVID-19. Namun, menurutnya masih ada yang meyakini pembayaran zakat fitrah mengharuskan bersalaman.

"Memang ada orang yang bersalaman untuk mentauhidkan pemberi zakat dan penerima. Tak pakai itu pun tak masalah, buktinya banyak orang berzakat transfer rekening," ujarnya kepada Gatra.com, di Pekanbaru Senin (4/5).

Husni menambahkan berbeda dengan Sholat Tarawih yang tergolong ibadah sunat, zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadan. Pada kondisi normal zakat ini dibayarkan paling lambat sehari jelang Sholat Idul Fitri. Hanya saja, sepengetahuanya, untuk tahun ini Kementrian Agama mempercepat pembayaran zakat fitrah .

"Dimajukan Kementrian Agama supaya  memudahkan pembayaran. Sebenarnya selama puasa boleh,cuma yang lebih afdal dipenghujung bulan Ramadhan," jelasnya.

Meski tergolong ibadah wajib, zakat fitrah hanya diharuskan bagi kelompok tertentu. Hal ini bertujuan untuk tidak memberatkan golongan yang tidak mampu dan supaya mereka mendapatkan hak yang semestinya. Pada dasarnya, orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah golongan orang yang mampu dalam mencukupi kehidupannya.Adapun mampu disini didefinisikan dengan memiliki bahan makanan lebih dari satu sha untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.

321