Home Ekonomi Rapat dengan Komisi VII, Menteri ESDM Bahas Target Migas

Rapat dengan Komisi VII, Menteri ESDM Bahas Target Migas

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia memaparkan kronologi penyesuaian harga untuk industri. Hal ini menindaklanjuti Pasal 12 Ayat 20 Tahun 2020, merinci Perpres 54 Tahun 2020. Hal ini guna merevisi target penerimaan subsektor migas.

“ Target penerimaan negara sesuai APBN 2020, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang didistribusikan menjadi target bulanan dengan dibagi jumlah bulan kalender. Dari realisasi Rp42,87 triliun sampai April, sebesar Rp32,75 triliun merupakan penerimaan PNBP,” ucap Menteri ESDM, Arifin Tasrif, saat rapat virtual dengan Anggota Komisi VII DPR RI, Senin (4/5).

Menteri ESDM menjelaskan, beberapa mekanisme untuk menurunkan harga gas industri tertentu dilandasi pengurangan bagian negara serta efisiensi penyaluran gas. Dua poin di antaranya pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan KKKS Hulu Migas dan Reevaluasi biaya distribusi serta biaya niaga.

Selain itu, terdapat kewajiban KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO Gas. Kemudian memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum terhubung dengan jaringan gas nasional.

Menanggapi ini, Anggota Komisi VII, Haji Lulung mengatakan, Permen 8 Tahun 2020 hanya memunculkan dampak negatif dibandingkan efek positifnya. Hal ini mengingat kebijakan itu memengaruhi perekonomian.

“Sebagaimana ke luar dari pandemik, keputusan yang berdampak terhadap keuangan negara harus dihindari. Nantinya ini menjadi kesimpulan. Kita meminta penjelasan seputar penurunan kesesuaian harga gas,” katanya.

Menurutnya, ketidakberpihakan terhadap usaha hilir, mampu menurunkan harga gas untuk industri. Dalam rantai nilai, biaya modal perlu dipelihara. Ini akan terpapar karena Menteri ESDM menerapkan penyesuaian tarif biaya.

“ Gas bumi tidak dapat dimanfaatkan oleh industri. Harus memikirkan usaha hilir, dan kemampuan pembangunan infrastruktur. Diberikan insentif, negara kehilangan pendapat dari migas pajak dan dividen. Kompensasi kepada badan usaha. Implementasi permen dibatalkan. Kehilangan pendapatan dari sisi hulu,” ujarnya.

100