Home Kesehatan Hindari Imun Drop, Nakes di Karanganyar Boleh Utang Puasa

Hindari Imun Drop, Nakes di Karanganyar Boleh Utang Puasa

Karanganyar, Gatra.com - Tenaga kesehatan membutuhkan fisik yang prima dalam menangani pasien covid-19, supaya tidak ikut drop dan tertular penyakit. Bagi kalangan ini diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan namun menggantinya sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Karanganyar, Wiharso kepada Gatra.com di Karanganyar, Selasa (5/5). Sesuai syariat, umat Islam yang sudah baligh dan tidak berhalangan wajib menunaikan puasa Ramadan. Namun ada keringanan atau rukhsah bagi umat Islam saat di kondisi tertentu sehingga diperbolehkan tidak berpuasa dengan kewajiban menggantinya di luar Ramadan. Wiharso mengatakan, orang tua bertubuh lemah yang tidak berpuasa wajib menggantinya dengan fidyah. Jika kasus yang dialami tenaga kesehatan, mereka wajib mengganti berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan di luar ramadan.

"Tenaga kesehatan harus full bekerja bahkan 24 jam. Bagi yang fisiknya kurang fit, jika dengan berpuasanya malah membuatnya lemah dan rentan terjangjit penyakit, maka diperbolehkan tidak berpuasa dengan mengganti di hari selain Ramadan. Selama tidak berpuasa harus diniatkan membantu diri sendiri dan orang lain. Kuatkan imun untuk melayani pasien," katanya.

Baca juga12 Tenaga Medis RSUD Karanganyar Negatif Covid-19

Sementara itu tenaga medis dan paramedis RSUD Karanganyar berstatus reaktif virus corona dikarantina di Balai Latihan Kerja (BLK) Karangpandan.  Pada pekan lalu, sembilan orang menempati ruang asrama di gedung tersebut. Mereka dikirimi makan, obat-obatan, vitamin dan sarana kebersihan dari tempatnya bekerja sambil menunggu jadwal pengambilan sampel swab sekaligus hasilnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karanganyar Juliyatmono mengatakan penempatannya di BLK paling tepat. Apalagi mereka menghindari konflik sosial dengan lingkungan tempat tinggalnya apabila memaksakan diri isolasi mandiri di rumah.

113