Home Politik Jumlah Warga Menganggur di Jateng Capai 800 Ribu Orang

Jumlah Warga Menganggur di Jateng Capai 800 Ribu Orang

Semarang, Gatra.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah menyebutkan jumlah tingkat pengangguran terbuka di provinsi ini sebanyak 800 ribu orang.

Tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jateng pada Februari 2020 mencapai 4,25%, meningkat 0,03% dibandingkan atas TPT pada Februari 2019 sebesar 4,22%.

Kepala BPS Jateng, Sentot Bangun Widoyono, menyatakan jumlah angkatan kerja di Jateng pada Februari 2020 sebanyak 18,78 juta orang, bertambah 0,19 juta dibandingkan atas Februarai 2019.

“Dari jumlah angkatan kerja tersebut yang bekerja sebanyak 17,98 juta orang dan yang menganggur sebanyak 800 orang,” katanya pada konferensi pers secara online, Selasa (5/5).

Lebih lanjut, Sentot, menyatakan penduduk yang bekerja pada Februari 2020 bertambah sebanyak 180 ribu orang dibanding tahun lalu, sedangkan jumlah TPT terjadi kenaikan sekitar 14 ribu orang dibanding 2019.

TPT tertinggi ditemukan pada kelompok penduduk dengan pendidikan tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yakni sebesar 7,50% disusul universitas sebesar 7,37%.

Jumlah TPT di perkotaan cenderung lebih tinggi dibanding TPT di perdesaan. TPT di perkotaan tercatat sebesar 5,02% dan TPT di perdesaan hanya 3,46%.

Meski begitu TPT di perkotaan pada Februari 2020 turun sebesar 0,41% poin, sedangkan pengangguran di perdesaan naik sebesar 0,47% dibandingkan atas 2019.

Untuk tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) mengalami kenaikan yakni sebesar 70,22% naik 0,01 persen poin dibanding setahun yang lalu sebesar 70,21%.

“Kenaikan TPAK ini memberikan indikasi adanya kenaikan potensi ekonomi dari sisi pasokan (supply) tenaga kerja,” ujar Sentot.

Berdasarkan jenis kelamin, tercatat TPAK laki-laki mencapai sebesar 83,23% sedangkanTPAK perempuan sebesar sebesar 57,70%.

Status pekerjaan paling besar sebagai buruh, karyawan, dan pegawai sebesar 38,21%, kemudian berusaha sendiri sebesar 18,24%, berusaha dibantu buruh tidak tetap sebesar 17,48, dan pekerja keluarga/tak dibayar sebesar 12,05%.

387