Home Politik Ini Modus Politisasi Bansos Menurut Bawaslu

Ini Modus Politisasi Bansos Menurut Bawaslu

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan bahwa pihaknya melihat adanya potensi Maladministasi pemilu atau potensi pelanggaran yang terjadi kala Kepala daerah memanfaatkan bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid-19. Dirinya mengungkapkan dari fenomena tersebut terdapat potensi Abuse of Power dan Money Politic yang terjadi jika tidak segera menjadi perhatian.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Pilkada yang digelar tahun 2020 kali ini akan dilakukan di 270 daerah. Dari Bawaslu, dari 270 daerah potensi petahana maju kembali ada di 224 daerah. Ketua Bawaslu tersebut juga mengungkapkan sejatinya ada beberapa modus yang digunakan kepala daerah petahana dalam potensi penyalah gunaan program penanganan Covid-19. 
 
"Pertama, bansos dilabeli atau dibungkus dengan gambar calon kepala daerah. Jadi, bansos diberikan dalam bungkus yang disertai gambar kepala daerah. Yang bersangkutan memakai simbol dan memakai seragam putih," Kata Abhan saat Telekonferensi Daring, Selasa (5/5).
 
 
Kemudian modus kedua, Kepala daerah juga memanfaatkan program penanganan Covid-19 dengan cara bansos yang kemudian dibungkus dengan jargon atau sinbol politik, atau jargon kampanye periode sebelumnya.
 
"Sedangkan modus ketiga adalah pemberian bansos yang tidak mengatas mengatasnamakan pemerintah, tapi atas nama langsung atau pribadi," Jelasnya.
 
Kata Abhan, kasus penyalanggubaan pun sudah di temukan dibeberapa daerah. Dirinya menyoroti temuan masyarakat yang sudah viral seperti di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, serta Kota Semarang
 
"Di semarang itu termasuk juga ada yang gambarnya langsung pribadi walikota dengan wakil walikota yang sejatinya sudah dapat rekomendasi partai untuk maju kembali," Tuturnya.
 
Sejatinya, Bawaslu telah melakukan pencegahan akan potensi praktek-praktek tersebut dengan mengeluarkan surat himbauan kepada daerah. Namun, hal tersebut masih terganjal persoalaan penegakan hukum. Karena, aturan menyebutkan penindakan dapat dilaksanakan ketika sudah ada penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020. 
 
"Artinya, Bawaslu tidak melarang pemberian bantuan selama atas dasar kemanusiaan. Jadi tolong jangan campuradukan soal kemanusiaan dengan politik," Pungkasnya.
214