Home Kebencanaan Sumbar Perpanjang PSBB, Daerah Zona Hijau Diberi Kelonggaran

Sumbar Perpanjang PSBB, Daerah Zona Hijau Diberi Kelonggaran

Padang, Gatra.com - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) diperpanjang. Keputusan ini diambil karena tingginya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi tersebut.
 
Berdasarkan keputusan rapat terbatas terkait evaluasi kebijakan PSBB, Pemprov Sumbar bersama seluruh bupati dan wali kota telah menyepakati penerapan PSBB tahap kedua ini akan berlangung hingga 29 Mei 2020 nanti, atau selama 14 hari ke depan.
 
"Memang betul, kita tadi sudah sepakat untuk PSBB Sumbar diperpanjang terhitung mulai besok 6 Mei hingga 29 Mei 2020, kita sesuaikan dengan tanggap drarurat bencana pusat," kata Irwan di Padang, Selasa (5/5).
 
Menurutnya, perpanjangan PSBB ini dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, dan Permenkes Tahun 2020. Misalnya, tidak boleh kendaraan dari luar masuk Sumbar, kecuali kendaraan sembako dan alat kesehatan. 
 
Dengan demikian, kata Irwan, khusus daerah zona merah pelaksanaan PSBB harus lebih tegas. Pasalnya, dari 221 orang yang positif di Sumbar, berawal dari warga yang masuk dari daerah luar. Akibatnya, kini menyebar dan jumlahnya terus bertambah.
 
"Maka itu, perlu ketegasan petugas di perbatasan, terutama antisipasi banyaknya orang masuk dan keluar sebelum atau masa Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah," ujar Irwan.
 
Kemudian untuk local wisdom, diberikan peluang kepada bupati dan wali kota untuk melaksanakannya sesuai dengan prosedur tetap penanganan Covid-19. Terutama daerah, nagari, RT/RW atau kompleks yang sudah dipastikan negatif Covid-19 sesuai hasil tes swab.
 
Adapun lima daerah kabupaten dan kota di Sumbar yang masih zona hijau, yakni Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok, serta Sawahlunto. Kelima daerah itu hingga saat ini belum ditemukan kasus positif Covid-19. Oleh karena itu, kelima daerah ini diberikan kelonggaran.
 
"Kalau status negatif sesuai pernyataan resmi dari kami. Maka bisa disepakati masyarakat sesuai kearifan lokal, seperti untuk menghidupkan kembali aktivitas di masjid dan lainnya," tukas Irwan.
995