Home Hukum Kejari Enggan Bicara Soal Kasus Rehab Rumdin Ketua DPRD Siak

Kejari Enggan Bicara Soal Kasus Rehab Rumdin Ketua DPRD Siak

Siak, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau enggan berkomentar banyak perihal adanya laporan dugaan korupsi rehab rumah dinas Ketua DPRD Siak. Kasi Intel Kejari Siak, Beny Yarbert mengatakan pihaknya tengah mencari informasi lebih lengkap soal itu.
 
"Yang pasti kita tetap tanya-tanya soal itu," kata Beny dikonfirmasi Gatra.com melalui sambungan seluler, Selasa (5/5).
 
Beny pun mengaku ada yang telah dipanggil soal ini. Namun dia enggan menyebutkan siapa yang dipanggil tersebut.
 
"Memang ada yang sudah kita panggil. Tapi hanya sekedar mencari informasi. Kalau ditanya siapa orangnya, no comment lah," ujarnya.
 
Ia pun memastikan akan mengabari jika ada perkembangan kasus ini. Belum lagi Beny mengatakan bahwa tidak ada laporan yang masuk ke pihaknya soal dugaan korupsi itu.
 
"Tidak ada laporan. Yang tadi kita panggil hanya tanya-tanya saja. Kalau ada indikasi, tentu kita kabari teman-teman wartawan lakukan ekspos," kata dia.
 
Sebelumnya, soal rumah dinas Ketua DPRD Siak ini sempat berpolemik. Pasalnya, Ketua DPRD Siak periode 2019-2024 Azmi enggan menempati rumah dinas itu. Sebab, rumah dinas yang baru direhap itu sudah mengalami kerusakan dibagian plafon (bocor,red). 
 
Dari data yang dihimpun Gatra.com di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, duit yang disiapkan untuk rehab rumah itu mencapai Rp639.741.884,10 dan CV Bina Karya Mandiri yang mengerjakan proyek tersebut.
521