Home Politik Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Jokowi Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut merupakan payung hukum penundaan dan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember tahun 2020," kata Bahtiar di Jakarta, Selasa malam (5/5).

Dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, maka resmi menjadi undang-undang.

Menurut Bahtiar, Perppu teranyar itu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ujarnya dalam keterangan pers.

Namun, lanjut Bahtiar, skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR, dan Pemerintah. Semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

125