Home Politik Pilkada Ditunda, KPU Provinsi Jambi Tunggu Perubahan PKPU

Pilkada Ditunda, KPU Provinsi Jambi Tunggu Perubahan PKPU

Jambi, Gatra.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2020.

Perppu tersebut memuat penundaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak yang semula pada September menjadi Desember 2020 atau bisa di jadwalkan ulang tergantung perkembangan Covid-19. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengatakan, setelah Perppu ini di terbitkan akan ada penetapan penundaan dari KPU RI.

"Alhamdulillah Perppu penundaan sudah  keluar. Proses penundaan pemilihan tentu akan ada penetapan dari KPU RI," kata Komisioner KPU Provinsi Jambi M. Sanusi kepada Gatra.com, Rabu (6/11).

Sanusi menjelaskan di dalam Perppu disebutkan bahwa proses penundaan Pilkada serentak sampai dengan bulan Desember 2020.

"Apabila ternyata Desember juga belum memungkinkan untuk pelaksanaan, maka pelaksanaan disesuaikan kapan berakhirnya wabah covid-19," ujarnya. 

Sanusi menambahkan, mekanisme terkait Pilkada serentak diatur bersama antara KPU, Pemerintah dan komisi 2 DPR-RI. 

"Namun untuk lebih detailnya kami masih menunggu perubahan PKPU tahapannya," ucapnya.

172