Home Hukum KPK Sebut Tersangka Samin Tan Buron Sejak 17 April

KPK Sebut Tersangka Samin Tan Buron Sejak 17 April

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka pemilik perusahaan PT BLEM, Samin Tan, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buron. 

Samin Tan sejak 1 Februari 2019 telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup, di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, tersangka tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada tanggal 2 Maret 2020. 

"Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020. KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Tersangka SMT tidak memenuhi panggilan KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, lanjut Ali, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka ke beberapa tempat di Jakarta. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui.

"KPK memasukkan SMT (Samin Tan) ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk diperhatikan Kabareskrim Polri tertanggal 17 April 2020 perihal Daftar Pencarian Orang," jelas Ali.

Samin Tan diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, sejumlah Rp5 miliar. Dana itu diperuntukkan mengurus terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Oktober 2017.

Atas permintaan tersebut, diduga penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli dari Eni di DPR sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahannya pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

KPK menyangka Samin Tan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

139

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR