Home Ekonomi DPR dan Pemerintah Sepakati Skema Stimulus UMKM

DPR dan Pemerintah Sepakati Skema Stimulus UMKM

Jakarta, Gatra.com - Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Indonesia Bersama Ketua Dewan Komisioner OJK menyepakati Skema dan Besar Stimulus Kredit Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM), setelah melalui rapat marathon sejak Senin hingga Rabu (6/5) 

Sebelumnya, pada program stimulus pemerintah dengan total besaran Rp405,1 triliun, masih belum ada penjelasan untuk bantuan UMKM. DPR mengusulkan agar stimulus bagi UMKM diatur secara konkret.

"Stimulus bagi UMKM antara lain  pinjaman kredit dibawah Rp500 juta baik melalui koperasi, BPR, LPDB, Pegadaian, Pinjaman Online, Perusahaan Pembiayaan maupun melalui Perbankan dengan skema KUR serta sektor informal seperti pedagang, sayuran, pedagang buah lokal serta pedagang ikan, penjual bakso, warteg, Pedagang Kaki Lima (PKL), yang sekarang terdampak pandemi," kata Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad di Jakarta, Kamis (7/5).

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menambahkan, sektor UMKM dan sektor informal memiliki peran sangat penting dalam perekonomian. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sektor ini mampu menyerap tenaga kerja hingga 137 juta orang.

"Konsumsi wilayah Jabotabeka & pulau Jawa menurun karena sektor tersebut sebagian besar berhenti bekerja akibat COViD-19 dan diberlakukan PSBB," ujarnya.

Ia menyebut jika stimulus ini dilaksanakan, bisa membantu UMKM, karena nilai stimulus diperkirakan akan digunakan untuk subsidi pembayaran bunga senilai Rp34,15 triliun dan penundaan pokok pinjaman senilai Rp285,09 triliun.

"Dengan jangkauan jumlah debitur penerima subsidi bunga mencapai 60,66 juta rekening pelaku  UMKM dan ultra mikro, dan total outstanding kredit penerima subsidi bunga mencapai Rp1.601,75 triliun, ini jalan keluar untuk menyelamatkan UMKM Indonesia," katanya.

131