Home Kebencanaan Warga Kudus Terdampak Pandemi Mulai Terima BST Rp600 Ribu

Warga Kudus Terdampak Pandemi Mulai Terima BST Rp600 Ribu

Kudus, Gatra.com - Bantuan dana dari pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 akhirnya tersalurkan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Kamis (7/5).

Warga di Dusun Sekandang, Kelurahan Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, menjadi salah satu dari target 9 juta warga yang mendapat program BST oleh pemerintah di luar Jabodetabek.

Adapun BST yang diterima sebesar Rp600 ribu dan akan berlangsung selama tiga bulan, diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Salah satu penerima BST, melaui Kantor Pos, Nasiroh (45), mengaku sangat terbantu dengan uang tunai yang ia terima. Dia menjadi salah satu warga terdampak pandemi dari sektor ekonomi informal di Kelurahan Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

"Terima kasih atas bantuan dari Pak Presiden dan Pak Menteri Sosial. Saya berharap bantuan ini dapat membantu mencukupi kebutuhan hidup keluarga kami," katanya yang menangis terharu.

Dia berharap selama tiga bulan bantuan uang BST bisa dimanfaatkan membantu menyambung hidup. Selama ini dia mengaku cukup terpuruk.

"Kami pun berharap wabah corona ini segera pergi dari Indonesia. Sehingga aktivitas bisa jalan seperti biasanya," harapnya.

Terkait BST, berdasar laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.

Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himabara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui PT Pos Indonesia jika tidak memiliki rekening bank Himbara.

Perlu diketahui, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota. Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya. Kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.

Dalam penyusuanan DTKS pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini. Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.

Sebelumnya, dalam pendistribusian bansos dan BST, Menteri Sosial RI, Juliari Pieter Batubara, berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasannya agar tepat sasaran.

"Jika ada pungli, penyelewengan, salah sasar bisa lapor di nomor hotline Kemensos," kata Mensos.

Segala bentuk penyelewengan bansos, masyarakat diminta mengadukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di 0811 1022 210. Atau bisa juga melalui email di [email protected]. Kemensos menegaskan hotline ini bukan hotline untuk pendaftaran penerima bantuan sosial.

 

 

455