Home Hukum KPPU Selidiki Model Pelatihan Online Kartu Prakerja

KPPU Selidiki Model Pelatihan Online Kartu Prakerja

Jakarta, Gatra.com - Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan pihaknya masih menyelidiki model-model pelatihan dalam jaringan (daring) atau online dalam program Kartu Prakerja.

"Di dalam Perpres (Nomor 36 Tahun 2020) itu, pelatihan dijalankan dengan daring atau luring, di Pasal 5," katanya di Jakarta, Jumat (8/5).

Selama ini, lanjutnya, pelatihan yang diberikan dalam program Kartu Prakerja diklaim sebagai pelatihan online. Lantaran, keterbatasan kondisi di tengah pandemi COVID-19 saat ini.

"Dalam daring pun akan kita telaah apakah daringnya satu model. Kita nanti akan minta juga pakar pendidikan untuk dijelaskan apakah daring itu satu model," tambahnya.

Informasi dan fakta yang didapatkan KPUU, lanjut Guntur, sebagian besar pelatihan dalam program Kartu Prakerja hanya berbentuk video tutorial. Padahal, masih ada bentuk pelatihan daring lainnya yang bukan hanya berbentuk video tutorial.

"Kalau kita bandingkan dengan proses perkuliahan di kampus, teman-teman dosen itu yang saat ini work from home, tetap melakukan pengajaran dengan sistem daring, namun interaktif. Jadi ada varian-varian dalam daring tadi," jelasnya.

Guntur menyebut KPPU akan menelaah hal ini lebih jauh lagi. Pasalnya, temuan-temuan terkait hal ini nantinya bisa berpotensi pada penegakkan hukum sesuai dengan ranah KPPU.

"Tentu saja kondisi ini menjadi telaah KPPU karena kalau kita lihat pasar lembaga pelatihan itu sebenarnya banyak juga yang luring. Jadi apakah dengan model sekarang yang bahkan pelatihan daringnya cenderung video tutorial, itu juga akan kita telusuri lebih lanjut," ucapnya.

185