Home Kebencanaan Kemenhub Beri Privilege Sektor Pariwisata Tidak PHK Karyawan

Kemenhub Beri Privilege Sektor Pariwisata Tidak PHK Karyawan

Jakarta, Gatra.com- Dampak Covid-19 ini sangat memengaruhi industri pariwisata di Indonesia. Bahkan, sektor pariwisata di Bali yang menjadi andalan Indonesia, ditaksir merugi hingga Rp139 triliun. Oleh karena itu, pemerintah berupaya melakukan beberapa langkah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Menteri Peruhubungan, Budi Karya Sumadi menyebutkan, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan instansi untuk membantu usaha atau perusahaan sektor pariwisata yang tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menghasilkan kebijakan pembebasan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama enam bulan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri khususnya Pemda diharapkan melakukan penghapusan Pajak Hotel dan Restoran, PB1 dan Pajak Reklame sampai enam bulan setelah masa tanggap darurat berakhir. Kemudian, penundaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai akhir Desember 2020.

Pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keringanan bagi perusahaan seputar bridging loan. Hal ini guna mempermudah perusahaan dalam membayarkan THR untuk karyawannya.

“ Kepada perusahaan yang tetap membayar gaji dan THR, Ini masih dalam progress, sudah didukung bapak presiden. Cukup strategis untuk menghambat PHK,” katanya melalui konferensi pers virtual dengan DPR, Jumat (8/5).

Meskipun privilege tersebut dapat diperoleh perusahaan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Pertama, membayar gaji pegawai sebanyak 100%. Kedua, tidak melakukan PHK karyawan kecuali terjadi hal-hal yang diatur dalam kesepakatan. Ketiga, jika terpaksa ada PHK karena keadaan yang tidak bisa dihindari, maka hanya dilakukan maksimal 15% dari total karyawan. Menhub pun berharap keringanan bagi industri pariwisata terimplementasi dengan baik.

 

87