Home Hukum Polda Sulbar Ringkus Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah

Polda Sulbar Ringkus Pengedar Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah

Mamuju. Gatra.com - Satuan Unit Reskrim Polsek Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, berhasil menggagalkan dua orang pelaku pengedar uang palsu, dengan barang bukti berupa uang kertas imitasi menyerupai uang asli senilai Rp47.800.000,-.

Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, membenarkan adanya peredaran uang palsu, yang berhasil digagalkan unit Reskrim Polsek Malunda. Identitas kedua pelaku diketahui berinisial FA (29), bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Patampanua Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman. Ia bersama rekannya seorang perempuan inisial SR (25), masih berstatus mahasiswa, berdomisili di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

"Aksi kedua tersangka digagalkan oleh unit Reskrim Polsek Malunda saat melintas menggunakan sepeda motor di perbatasan desa Maliaya, Kabupaten Majene-Mamuju," kata AKBP. Syamsu Ridwan. Jumat(8/5)

Dari hasil pengembangan polisi, Satreskrim Majene bersama Kapolsek Malunda, melakukan pengembangan kasus uang palsu ke wilayah Polman dengan menyasar perumahan Villa Tamara Kelurahan Manding Polman yang diketahui rumah milik pelaku.

"Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang- barang yang diduga digunakan mencetak uang palsu berupa, 1 buah mesin printer warna, 1 buah mistar besi, 1 buah pisau cutter, 1 buah gunting, sisa kertas HVS dan sisa potongan kertas uang palsu," katanya.

Kedua pelaku mengakui barang-barang tersebut dipergunakan untuk mencetak uang palsu. Kemudian alat tersebut diamankan pihak Polres Majene, sebagai barang bukti guna proses selanjutnya.

260