Home Politik Pilkada Resmi Ditunda, Bonus Waktu Bagi Cakada?

Pilkada Resmi Ditunda, Bonus Waktu Bagi Cakada?

Pekanbaru,Gatra.com- Ketua Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) area Riau, Husaimi Hamidi mengatakan,
keputusan pemerintah menunda pilkada hingga Desember 2020, dapat memperkecil gap popularitas para calon. Menurutnya, ini sangat berpengaruh bagi setiap kontestan baik yang berstatus petahana maupun penantang karena penundaan dapat memberi ruang masing-masing kubu berkonsolidasi. 
 
"Jika ditunda tentu ini memberi space bagi masing-masing kontestan untuk kembali menggerakan barisan pemenangan. Jadi ada bonus waktu yang memungkinkan kontestan melakukan konsolidasi," katanya kepada Gatra.com, di Pekanbaru, Sabtu (9/5). 
 
Hanya saja penundaan yang terlalu lama cendrung lebih menguntungkan wajah baru ketimbang petahana. Pasalnya, jika penundaan hingga pertengahan atau akhir 2021, maka pengaruh kekuasaan petahana bekurang. 
 
"Apabila Pilkada digelar pada tahun 2020 atau permulaan 2021, sosok petahana masih punya kekuasaan. Mereka hanya perlu cuti untuk Pilkada, setelah itu menjabat lagi hingga proses pelantikan Bupati yang baru dilakukan," tuturnya. 
 
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Pemilukada 2020. Perpu tersebut menjadi payung hukum untuk menunda pilkada dari September 2020 menjadi Desember 2020. Meski begitu dalam perpu tersebut terdapat opsi gelaran pilkada dapat dilakukan pada tahun 2021, jika pandemi Corona tidak menunjukan angka penurunan. 
 
Hamidi membenarkan, selain persoalan "waktu", terdapat sejumlah faktor lain yang memengaruhi keterpilihan seorang calon kepala daerah. Faktor tersebut meliputi modal sosial, kapital, dan politik.
 
"Faktor-faktor tersebut punya peran vital. Modal sosial misalnya, ini berkaitan sejauh mana ketokohan seorang Cakada (Calon Kepala Daerah), kalau kapital itu akan bepengaruh tehadap kemampuan logistik dan politik," tukasnya.
146