Home Hukum Perundungan Ferdian Paleka Bukan Kewenangan Ditjen Pas

Perundungan Ferdian Paleka Bukan Kewenangan Ditjen Pas

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian (Kabag) Publikasi Humas Direktorat Jenderat Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti, mengatakan, perundungan (bullying) yang menimpa YouTuber, Ferdian Paleka, dan rekannya di tahanan bukan merupakan tanggung jawab Ditjen Pas.

Rika di Jakarta, Minggu (10/5), menyampaikan, pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap Ferdian Paleka karena penahanannya belum menjadi wewenang pihaknya, sebab masih tahap penyidikan.

"Ferdian Paleka ada di tingkat penyidikan, berarti menjadi tanggung jawab penyidik, dalam hal ini ada Kepolisian, dan ditahan di Kepolisian yang berada di bawah kewenangan Kepolisiaan," ungkapnya.

Menurutnya, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di penyidikan atau persidangan, bisa saja penahanannya dititipkan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Walaupun tidak menutup kemungkinan pada beberapa kasus dititipkan di Rutan atau Lapas dimasukkan ke dalam register AI (tahanan tingkat penyidik atau kepolisian)," ujarnya.

YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya mengalami bullying dari tahanan lainnya di dalam sel tahanan Rutan Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Santi Gunarni, mengatakan, perundungan yang menimpa mereka terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Perundungan tersebut dilakukan oleh Ganjar Anjani alias Iges (IGS) bersama sejumlah tahanan lainnya. Pelaku kemudian merekam aksinya menggunakan gawai IGS dan menggunggahnya ke media sosial Facebook melalui akun pribadinya.

Adapun motif para pelaku melakukan perundungan tersebut karena mereka tidak senang atas prank yang dilakukan YouTuber Ferdian Paleka dkk. Menurut Santi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap IGS dan saksi AS,FI, DS, serta jumlah tahanan lainnya.

318