Home Ekonomi Malaka Dapat Predikat Daerah Tertinggal, Bupati Tidak Marah

Malaka Dapat Predikat Daerah Tertinggal, Bupati Tidak Marah

Malaka, Gatra.Com - Pemerintahan Kabupaten Malaka legawa menerima status sebagai daerah tertinggal yang telah ditetapkan oleh Presiden melalui Perpres Nomor: 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. "Saya terima penetapan Kabupaten Malaka sebagai daerah tertinggal. Kondisinya memang sesuai kenyataan. Banyak bidang yang masih mengalami kekurangan. Saya juga tidak mempersoalkan apalagi harus marah ," kata Bupati Malaka Stef Bria Seran ( 11/5)

Lebih lanjut Bupati Stef Bria Seran menegaskan bahwa penetapan tersebut wajar. Karena realitas di lapangan bahwa masih banyak kekurangan di segala bidang. “Malaka ini adalah Kabupaten adalah daerah otonom bungsu, ke 22 di NTT. Umurnya baru 5 tahunan, jadi wajar masih dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Kami menerima itu dengan lapang dada. Dan inipun menjadi bahan masukan untuk kami berbenah kedepan ,” jelas Stfef Bria Seran.

Keadaan yang terjadi di Kabupaten Malaka masih butuh perhatian kedepan.Masih banyak kekurangan lain berupa perumahan rakyat masih jauh dari kelayakan. Air bersih masih belum menjangkau semua wilayah, tingkat kesehatan masih dibawa standar. "Kondisi riil seperti itu. Tidak bisa kami menyangkal. Kantor pemerintahan masih terpencar-pencar. Ibu kota kabupaten belum ditata, termasuk ibu kota Kecamatan. Jadi dikatakan masih tertinggal memang betul. Saya tidak marah," katanya.

Dia menyebutkan penetapan dalam Perpres tersebut tentu sesuai dengan kondisi riil dilapangan. Sesuai fakta dilapangan kalau kondisi di Malaka memang masih banyak bidang yang masih mengalami kekurangan. Jumlah penduduk miskin masih banyak, jalan raya masih dibawa standar baik akses antar kabupaten, Kecamatan dan Desa. "Dari sisi komunikasi juga masih tertingal. Jaringan komunikasi baik yang menggunakan kabel maupun non kabel masih banyak yang belum terjangkau ke Kecamatan dan Desa. Sekarang masih terfokus di Kota Betun. Soal penerangan juga sama, masih banyak daerah Kecamatan dan Desa yang gelap. Belum ada jaringan listrik," urai Stef Bria Seran

Terhadap Perpres ini kata Bupati Stef Bria Seran, akan dijadikan sebagai menjadi bahan masukan untuk berbenah. Tugas pemerintah secara bersama baik dari pemerintah pusat sampai kabupaten untuk saling membantu. "Harapan kedepan tentu semua cakupan bidang yang mengalami kekurangan ini bisa ditangani. Tentu sesuai juga dengan anggaran yang tersedia. Perlu kemitraan Pemkab dan masyarakat untuk sama-sama membangun daerah ini ke arah yang lebih baik lagi ,” ujar tandas Bria Seran.

Terhadap Perpres ini, kata Stef Bria Seran, akan dijadikan bahan masukan untuk berbenah. Tugas pemerintah secara bersama baik dari pemerintah pusat sampai Kabupaten untuk saling membantu. "Harapan ke depan tentu semua cakupan bidang yang mengalami kekurangan ini bisa ditangani dengan baik. Tentunya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Peran serta warga dan Pemkab untuk sama-sama membangun daerah ini ke arah yang lebih baik lagi," ujar Stef Bria Seran.

Seperti diketahui Perpres nomor : 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 itu ada 62 daerah tertinggal dan di NTT terdapat 13 kabupaten, salah satunya Kabupaten Malaka.

903