Home Ekonomi Sah, Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU

Sah, Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU

Jakarta, Gatra.com- Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi besar yakni 0,4%. Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama untuk mengesahkan peraturan pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

“ Covid-19 telah menciptakan ancaman nyata, stabilitas sistem keuangan. [Peraturan] memengaruhi langkah keuagnan negara dan APBN, serta stabilitas sistem keuangan. Dampak melalui indikator, merosot tajam, 2020 resesi,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (12/5).

Berdasarkan pembicaraan Badan Anggaran Tingkat I, sebagian besar anggota DPR RI menyepakati peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Prosesnya telah melalui diskusi dengan Panja Draf Rancangan Undang-Undang.

“ Ada delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi [PKS] menolak. Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 yang disahkan menjadi UU, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan. Hal ini dalam rangka menghadapi ancaman dan stabilitas sistem keuangan menjadi UU,” ucap Ketua DPR RI, Puan Maharani, sembari mengetok palu pertanda peraturan tersebut disahkan.

Meski telah disahkan, ada beberapa catatan. Partai Demokrat mengimbau pemerintah dan lembaga keuangan harus memiliki sikap yang sama untuk keselamatan rakyat dan negara. Selain itu, untuk menopang industri keuangan, membantu likuiditas UMKM, dan sektor strategis perekonomian nasional.

“Memenuhi sumber-sumber ekonomi serta mengoptimalkan bauran kebijakan dari krisis. Kedua, anggaran APBN, penguatan di sektor kesehatan dan ketahanan pangan, UMKM, perlindungan sosial, menjaga pelayanan umum tetap berjalan,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

Selain Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 tidak memengaruhi kebijakan krusial. Salah satu poin penting yang tidak boleh dihilangkan yaitu Batasan defisit anggaran.

Undang-undang tersebut diharapkan menjadi angina segar untuk mengatasi pandemi yang telah memengaruhi berbagai sektor. Sri Mulyani menyampaikan, Indonesia harus optimis mampu menghadapi Covid-19.

“ Harus dimanfaatkan untuk reformasi di berbagai bidang, dimulai dengan penanganan pandemi, berlangsung 2021. Kebijakan fiskal 2021, pemulihan ekonomi, untuk mengatasi fundamental untuk visi Indonesia maju,” ujar Menteri Keuangan.

219