Home Kebencanaan Ini Syarat Terbang dari Bandara FL Tobing Selama Pandemi

Ini Syarat Terbang dari Bandara FL Tobing Selama Pandemi

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Bandara Ferdinand Lumban Tobing (FL Tobing) Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), sudah mulai beroprasi, menyusul terbitnya  surat edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 yang mengizinkan orang dengan keperluan darurat untuk melakukan perjalanan lintas wilayah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena Covid-19.
 
Kepala Bandara FL Tobing Pinangsori, Tapteng, Farel Lumban Tobing,mengatakan, paska pengoperasiannya, Bandara FL Tobing sudah menerbangkan sebanyak 21 orang penumpang tujuan Jakarta. Mayoritas dari para penumpang adalah pekerja Tambang Emas Martabe, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
 
"Sebaliknya dari Jakarta sebanyak 21 orang juga," katanya, Selasa (12/5).  
 
Farel mengatakan, layanan penerbangan tersebut baru dilakukan maskapai Garuda Indonesia. Sementara dua maskapai penerbangan lainnya, yakni Wings Air dan Citilink, tujuan Medan, masih belum.
 
"Jadi masih Garuda. Itupun rencana masih tiga kali seminggu," ujarnya Farel. 
 
Dia menjelaskan, dengan dioperasionalkannya bandara, pihaknya memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dimana para penumpang yang berangkat dan mendarat tetap diminta melintasi bilik penyemprotan dan pengecekan suhu tubuh serta kesehatan.

Sebagaimana surat edaran dari tim gugus tugas Covid-19 Pusat, ada persyaratan ketat bagi calon penumpang yang hendak bepergian melalui jalur penerbangan. Calon penumpang yang diizinkan hanya bagi orang dengan keperluan darurat. 
 
Calon penumpang dengan keperluan darurat atau orang dengan kategori khusus tersebut, seperti pegawai pemerintah/swasta yang akan melakukan perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta.
 
Kemudian calon penumpang untuk perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat dan perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal serta repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah. 
 
"Untuk perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta, syarat dan dokumen yang harus disediakan, seperti identitas diri, semisal Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau tanda pengenal sah lainnya serta surat tugas ditandatangani minimal oleh pejabat setingkat eselon II bagi Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, atau ditandatangani Direksi atau Kepala Kantor bagi perusahaan swasta," kata Farel. 
 
Kemudian lanjutnya, harus melengkapi surat pernyataan dengan materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa (Kades) bagi non pegawai pemerintahan atau swasta dan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil test PCR, test uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
 
"Serta melaporkan rencana perjalanan mulai dari jadwal keberangkatan, jadwal di daerah penugasan serta waktu kepulangan," ujarnya. 
1530