Home Hukum Gubernur Wajib Pulihkan 6 Pejabatnya, Atau 'Dijewer' Jokowi

Gubernur Wajib Pulihkan 6 Pejabatnya, Atau 'Dijewer' Jokowi

Jambi, Gatra.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Gubernur Jambi Fachrori Umar tentang keberatan mengembalikan enam mantan pejabatnya. Surat keberatan dikirim Fachrori pada 20 Maret 2020.

KASN mengeluarkan rekomendasi agar pejabat yang dicopot dikembalikan ke jabatan semula atau setara dikeluarkan pada 28 Februari 2020 lalu. Demosi tiga pejabat dan pemberhentian tiga pejabat disimpulkan KASN menabrak sejumlah aturan.

"KASN sudah menerbitkan rekomendasi agar Gubernur Jambi mengembalikan 6 JPT ke jabatan semula atau setara. Gubernur Jambi menanggapi Surat KASN yang intinya keberatan dengan rekomendasi itu, dan tetap bersikukuh dengan keputusannya membebas tugaskan 6 orang tersebut," kata Ketua KASN, Agus Pramusinto membalas pesan tertulis Gatra.com di Jambi.

Fachrori dilaporkan eks kepala OPD ke KASN. Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dan, Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.

Melalui surat jawaban itu, KASN menegaskan, Fachrori wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu satu bulan kedepan dan melaporkannya ke KASN. Surat ditembuskan juga ke Mendagri Tito Karnavian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN pada 6 Mei 2020. "Atas surat Gubernur Jambi tersebut, KASN memberikan penegasan agar tetap menaati rekomendasi KASN yaitu mengembalikan 6 mantan pejabat tersebut ke jabatan semula atau setara" ujar Agus.

Namun jika tidak, bunyi surat nomor B-1388/KASN/5/2020, KASN bakal merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Fachrori yang dianggap melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan klarifikasi ke para mantan pejabat, bunyi surat jawaban itu, enam ASN tak mengetahui sama sekali atas pelanggaran disiplin sehingga didemosi dan diberhentikan dari jabatannya. Kemudian, tak pernah sama sekali dipanggil dan diperiksa dengan berita acara oleh tim pemeriksa atau atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan kepala BKN nomor 21 tahun 2010.

Sedangkan hasil klarifikasi KASN ke Pemprov Jambi, demosi dan pemberhentian ini sudah menyimpang dari ketentuan PP 53 tahun 2010 dan hasil kompetensi terhadap pejabat tak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendemosi dan memberhentikan para pejabat.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Jambi, Pahari mengaku telah menerima surat tersebut. "Sudah diterima 8 Mei kemarin. Sedang dalam pembahasan," kata Pahari kepada wartawan, Selasa (12/5).

4175