Home Hukum Kejagung Geledah 2 Rumah Pejabat KPU Bea Cukai Batam

Kejagung Geledah 2 Rumah Pejabat KPU Bea Cukai Batam

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah 2 pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (12/5), menyampaikan, penyidik melakukan penggeledahan di kedua rumah tersebut pada Senin kemarin (11/5).

"Tim penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 tempat pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul12.51 WIB," kata Hari.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik terkait kasus importasi tekstil tersebut yakni rumah Kepala KPU Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Kompleks Bea Cukai, Jln. Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam.

Sedangkan satu rumah lainnya yakni kediaman Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif. Dari penggeledahan tersebut, untuk sementara diamankan 3 buah gawai (hand phone) dan 1 buah flasdisk.

Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik hari ini memeriksa 5 orang saksi, di antaranya 2 pejabat yang rumahnya digeledah kemarin, yakni Kepala KPU Bea Cukai Batam, Susila Brata, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam, M. Munif.

Sedangkan 3 orang saksi lainnya yakni Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, dan Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam.

"Pemeriksaan yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil meminta keterangan para saksi," katanya.

Hari menjelaskan, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada Senin, 27 April 2020, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020.

Sprindik tersebut diterbitkan untuk melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020.

Menurut Hari, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (PT FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PT PGP) oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok.

"Didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," katanya.

Setelah dihitung, lanjut Hari, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll. Selain itu, didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

"Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Cina," ungkapnya.

Fakta yang sebenarnya, kontainer berisi kain brokat, sutra, dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Setelah kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar.

Kemudian, isi muatannya dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Selanjutnya, setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok, kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung Jakarta Timur," ungkapnya.

382