Home Hukum Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan, dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," dikutip tuntutan jaksa di sidang teleconferenci di Jakarta, Rabu (13/5).

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Dolly dan Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar SG$345 ribu atau setara Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi, yang sudah divonis 1 tahun empat bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Menurut jaksa, suap yang dilakukan itu agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

LTC merupakan kontrak jangka panjang yang mewajibkan pembeli gula membeli dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga ditentukan setiap bulan. 

Distribusi gula tersebut seharusnya dikoordinir melalui PTPN III holding perkebunan.

Pieko memberikan uang tersebut untuk menghindari persepsi adanya praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya. 

195

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR