Home Kebencanaan Razia Pasar, Bupati Banyumas Temukan Warga Tak Pakai Masker

Razia Pasar, Bupati Banyumas Temukan Warga Tak Pakai Masker

Banyumas, Gatra.com - Belasan warga di kawasan Pasar Wage Purwokerto, Jawa Tengah kedapatan tidak memakai masker saat razia masker, Rabu (13/5) pagi. Mereka tetap nekat beraktivitas meski Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan masker.

Bupati Banyumas, Achmad Husein saat memimpin razia masker mengatakan, razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa pedagang maupun pembeli tetap menggunakan masker meski sedang bertransaksi. Warga yang kedapatan tak memakai masker diberi pengarahan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi.

"Bapak Ibu, saya sengaja datang untuk mengingatkan, agar jangan sampai ada pedagang yang terpapar virus corona, agar pasar tetap bisa dibuka. Maka tolong apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan," kata Bupati saat melakukan razia bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono.

Tim yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, menyisir seluruh wilayah Pasar Wage. Mereka mengingatkan pedagang maupun pembeli yang tidak mengenakan masker.

"Semua yang berpotensi menjadi pemaparan dan penyebaran virus harus diperketat, seperti pasar-pasar, supermarket dan semuanya. Kerumunan-kerumunan juga diperketat tujuanya adalah untuk mengingatkan mereka. Dalam razia ini, hanya sekitar 1 persen yang tidak memakai masker," ujarnya.

Walaupun dalam razia hanya satu dua orang yang masih bandel dan sebagian lain membawa masker tetapi tidak digunakan secara benar, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan razia.

"Ya besok akan ada (razia) lagi," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas telah menerbitkan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan.

Pengadilan Negeri Banyumas sendiri telah menggelar sidang perdana tindak pindana ringan dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, Jumat (8/5) lalu. Mereka tertangkap dalam Operasi Yustisi yang digelar di sejumlah titik.

185