Home Ekonomi Protes Keras Koalisi Masyarakat Atas Disahkannya RUU Minerba

Protes Keras Koalisi Masyarakat Atas Disahkannya RUU Minerba

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menduga terdapat kekuatan besar dibalik pengesahan RUU Minerba oleh rapat paripurna DPR pada Selasa (12/5) lalu. Aturan itu dinilai menguntungkan pengusaha besar sekaligus mengabaikan fakta di lapangan terkait dampak tambang. 

"Dugaan kami mereka para elite yang memiliki kepentingan dengan bisnis baru bara mendesak DPR ataupun pemerintah untuk disahkannya RUU Minerba," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk #BersihkanIndonesia guna menyikapi pengesahan RUU Minerba, Rabu (13/5). 

Egi menduga ada para pelaku industri batubara yang juga memiliki jabatan di pemerintahan. Sehingga, menurutnya tidak aneh jika RUU ini syarat dengan konflik kepentingan. 

"Kami juga melihat industri batu bara ini menjadi bancakan oleh para oligarki di negeri ini," tegasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah membenarkan bahwa tidak adanya pelibatan masyarakat yang hidup di sekitar area tambang dalam pembahasan RUU Minerba. Sebagaimana diketahui, masyarakat sekitar tambang kerap kali menjadi korban akibat pertambangan. 

"Sekarang saya tantang apakah DPR dapat menyebutkan dengan masyarakat lingkar tambang mana yang telah diajak bicara," ucap Merah. 

Dia berpandangan, 90% isi aturan itu dibuat bukan berdasarkan kepentingan masyarakat. Bahkan, dia menyebut banyaknya pasal-pasal titipan para oligarki batubara dalam UU yang telah direvisi ini. 

Oleh karena itu juru bicara koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam #BersihkanIndonesia dari YLBHI, Arip Yogiawan menyatakan keberatannya atas disahkannya RUU Minerba ini. Pihaknya juga akan segera melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Arip mengungkapkan bahwa sebagian besar konten dalam UU baru ini layak untuk dilakukan JR. Pasalnya, dia menganggap DPR tidak mengacuhkan aspirasi masyarakat terkait dampak pertambangan yang lebih banyak merugikan warga. 

"Jadi ini sangat layak untuk dilakukan Judicial Review dan saya rasa ini harus disiapkan dengan baik-baik. Dan kami juga akan melakukan konsolidasi masyarakat terlebih dahulu," kata Arip. 
 

194