Home Ekonomi Para Pensiunan Akan Terima THR Serentak Pada 15 Mei 2020

Para Pensiunan Akan Terima THR Serentak Pada 15 Mei 2020

Jakarta, Gatra.com - PT TASPEN (Persero) akan melakukan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan sebesar penghasilan bulan Maret 2020. Perusahaan juga memastikan tidak ada pemotongan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020. Dalam aturan itu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR 2020 akan diberikan serentak paling lambat pada hari Jumat, 15 Mei 2020. 

SVP Sekretariat Perusahaan M. Ali Mansur menyampaikan bahwa komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. 

"Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Rabu (13/5). 

Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:

1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.

Dia menegaskan kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19. Selain itu Ali juga mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).

Ditengah Pandemi COVID-19 saat ini, kata Ali, pihaknya memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program TASPEN PESONA (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), tambahnya lagi, perusahaan selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun, diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.

Reporter: DMI

19205