Home Politik Cegah Politisasi Bansos, Bawaslu Kota Jambi 'Geruduk' Sekda

Cegah Politisasi Bansos, Bawaslu Kota Jambi 'Geruduk' Sekda

Jambi,Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi mewarning agar penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 tidak di politisasi kepala daerah untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 mendatang.

 

Bawaslu menyebut, dalam upaya pencegahan pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda). "Kita sosialisasikan soal terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 soal Pilkada yang di undur ke desember 2020. Selain itu kami menyampaikan potensi pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," kata Ketua Bawaslu Kota Jambi Ari Juniarman kepada Gatra.com, Kamis (14/5).

Ari Juniarman mengingatkan agar bantuan sosial yang di berikan dalam penanganan Covid-19 tidak di politisasi. "Jadi untuk penanganan Covid-19, kami mengingatkan agar bantuan sosial ini jangan di politisir untuk kepentingan pemenangan di Pilkada," ujarnya.

Seperti apa bentuk politisasi bansos yang bisa dilakukan oleh kandidat untuk kepentingan di Pilkada? Ari menjelaskan, ada beragam modus yang dilakukan. "Menyampaikan bahwa ini sumbangan pribadi, menempelkan jargon calon, dan mempengaruhi untuk mencitraan pribadi kandidat," jelasnya.

Ari menambahkan, pihaknya juga meminta agar pejabat daerah dan ASN harus netral dan dilarang membuat keputusan atau kebijakan program yang menguntungkan salah satu calon. "Sejauh ini belum ada temuan ataupun laporan masyarakat terkait pelanggaran pembagian bansos," ucapnya.

204