Home Ekonomi THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Segera Cair

THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Segera Cair

Jakarta, Gatra.com- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri mendapatkan kabar gembira. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) juga berlaku bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri. THR Tahun 2020 diberikan paling lambat 15 Mei 2020.

Pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT TASPEN (Persero)sebesar penghasilan bulan Maret 2020. Selain itu, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SVP Sekretariat Perusahaan M. Ali Mansur mengatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak.

“Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” ujarnya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Rabu (13/5).

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 ditujukan kepada pensiun pegawai negeri sipil yang terdiri dari pensiun pegawai negeri sipil pusat/daerah, pensiun pegawai negeri sipil eksPegadaian, dan PNS eksDepartemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selain itu, beberapa kelompok penerima THR yaitu pensiun pejabat negara, pensiun hakim, pensiun TNI/POLRI, janda/duda/yatim-piatu dari kelompok penerima pensiun, orang tua dari pensiun pegawai negeri sipil yang tewas, penerima tunjangan veteran, dan penerima tunjangan PKRI, penerima tunjangan KNIP, dan penerima tunjangan KNIL.

“Kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran COVID-19 serta mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero). Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) tahun 2020, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat atau call center 1 500 919,” katanya.

 

318