Home Kesehatan Wali Kota Solo Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Wali Kota Solo Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Solo, Gatra.com – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengkritik kenaikan BPJS melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020. Menurutnya kebijakan kenaikan BPJS saat ini dinilai tidak tepat karena Indonesia tengah menghadapi pandemi covid-19.

”Banyak kerancuan di Perpres ini,” ucap Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo Kamis (14/5).

Apalagi sejak bulan lalu sudah banyak warga yang terdampak covid-19, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti. Sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini akan membebani masyarakat.

”Kebijakan ini tidak tepat. Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru, atau minimal saat wabah ini mereda,” ucap Rudy.

Baca jugaIuran BPJS Dinaikkan, Jokowi Ogah Pakai Rekomendasi KPK

Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama enam bulan saja meski tunggakannya lebih.

”Saat ini kondisinya untuk makan saja susah, apalagi untuk melunasi tunggakan,” ucapnya.

Baca juga BPJS Kesehatan Naik 100% untuk Perbaikan Ekosistem JKN?

Keputusan yang diambil pemerintah ini dinilai terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan Perpres yang sama dengan nomor 75 tahun 2019. Padahal pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya.

”Tentunya hal ini akan membingungkan pemerintah di daerah ataupun masyarakat,” ucapnya.

Baca jugaPakar Hukum: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Inkonstitusional

Pepres ini juga memberikan potensi untuk pemerintah daerah dan perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU).

”Kalau dihitung sejak Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Makanya kami sudah sampaikan ke BPJS, akan kami bayar pada 2021,” ucapnya.

235