Home Kebencanaan Salat Idul Fitri Berjamaah Bisa Dilaksanakan dengan Syarat

Salat Idul Fitri Berjamaah Bisa Dilaksanakan dengan Syarat

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, M Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah dengan syarat.

"Perlu kami sampaikan, Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah. Kalau tadi di awal ditegaskan hukumnya Sunnah muakkadah dilaksanakannya disunnahkan berjamaah, artinya pelaksanaannya juga munfarid (bisa dilakukan sendiri)," katanya di Jakarta, Kamis (14/5).

Namun, Asrorun menegaskan, syaratnya, pada saat 1 Syawal 1441 Hijriah nanti, kawasan yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri sudah dalam kondisi terkendali. Kondisi terkendali ini harus ditetapkan oleh ahli kesehatan atau kepala daerah yang memiliki otoritas untuk menetapkan dan juga merumuskan aturan terkait dengan wabah COVID-19.

"Tandanya apa? Pertama angka penularan, trennya menunjukkan kecenderungan menurun. Kemudian ada policy yang diambil oleh pemegang kebijakan untuk pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," jelasnya.

Kondisi kedua, lanjut Asrorun, berada di kawasan yang sejak awal bebas penularan COVID-19. Serta, tidak terdapat aktivitas keluar masuk penduduk pada kawasan itu.

"Sebagaimana kita tahu, wabah ini telah ditetapkan sebagai musibah nasional. Tetapi karena keluasan wilayah kita secara faktual, tidak seluruh kawasan itu terkena. Ada kawasan yang memang bebas covid-19," ujarnya.

Asrorun menegaskan, pelaksanaan  Salat Idul Fitri dengan kondisi ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Sehingga mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.

"Bentuknya antara lain dengan memperpendek bacaan salat, kemudian memperpendek pelaksanaan khotbah, sehingga kalau ada waktu tertentu untuk kepentingan jamaah, tetapi pelaksanaannya tidak terlalu lama," tambahnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang berada di wilayah rawan COVID-19, Asrorun menyebut pelaksanaan Salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing. Bisa dilaksanakan secara berjamaah dengan keluarga, maupun secara perorangan atau munfarid.

"Ini terutama sangat dianjurkan terutama bagi yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. Bahkan ketika seseorang berada di kawasan yang belum terkendali, bukan hanya sekadar boleh melaksanakan di rumah secara berjamaah atau munfarid, ini gak boleh melaksanakan salat di masjid, mushalla, atau tempat dimana ada kerumuman, maka berlaku fatwa nomor 14 tahun 2020," ucapnya.

200

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR