Home Kebencanaan Pemkot Tegal Perbolehkan Salat Id Berjemaah di Masjid

Pemkot Tegal Perbolehkan Salat Id Berjemaah di Masjid

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di masjid meski pandemi Covid-19 di Indonesia belum mereda. Hal ini karena Kota Tegal sudah berstatus zona hijau.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), masyarakat di daerah yang mampu mengendalikan penyebaran Covid-19 boleh melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau tanah lapang.

"Kota Tegal tergolong bisa mengendalikan Covid-19 dan sampai saat ini masih dinyatakan zona hijau, artinya Kota Tegal bisa melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah di masjid," kata Dedy Yon, Kamis (14/5).

Menurut Dedy Yon, salat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan secara berjemaah dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak dan memakai masker.

"Salat Id tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Ada tempat cuci tangan, pakai masker dan petugas yang berjaga," ujarnya.

Kasus positif Covid-19 di Kota Tegal tercatat tiga orang. Dari jumlah itu, dua orang sudah dinyatakan sembuh dan satu orang meninggal dunia saat masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Sejak pasien positif terakhir dinyatakan sembuh pada Rabu (6/5), belum ada penambahan kasus positif Covid-19 baru.

Sementara itu, MUI dalam fatwa Nomor 28 Tahun 2020 yang diterbitkan Rabu (13/5), di kawasan yang aman dari virus corona yang ditunjukkan dengan kecenderungan penurunan kasus dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan berjemaah di tanah lapang, masjid dan musala.

Namun bila suatu kawasan masih rawan penyebaran Covid-19 atau tidak aman dari Covid-19, maka salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau sendiri.

199