Home Ekonomi Perusahaan Kesulitan Keuangan, Bayar THR Bisa Dicicil

Perusahaan Kesulitan Keuangan, Bayar THR Bisa Dicicil

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah mengingatkan semua sektor usaha agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Pemprov menegaskan, pembayaran THR juga harus sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).

Artinya, perusahaan harus membayar THR kepada karyawan berapapun nominal yang tertera ada PKB. Meski, jika nominal yang tertera pada kalusul di PKB, sebesar dua kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan.

Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya telah membuat Surat Edaran (SE) Gubernur terkait pembayaran THR, berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Isinya, mendukung pembayaran nominal THR berdasarkan PKB.

"Artinya, besaran pembayaran (THR) itu bisa satu kali gaji, atau seper-dua belas kali berapa lama dia bekerja, bisa juga sesuai PKB. Karena ada perusahaan itu membayar (THR) lebih dari satu kali gaji," kata Himawan ditemui wartawan di Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (14/5)

Menurut Himawan, SE Gubernur tersebut akan mencegah adanya perusahaan yang beralasan bahwa pembayaran nominal THR, hanyalah pernyataan normatif pemerintah pusat saja. Meski demikian, tetap ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR, atau dengan nominal yang tidak sesuai PKB.

Himawan menjelaskan, sanksinya dapat berupa penolakan pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari perusahaan yang bermasalah. Dia menegaskan, pihaknya telah menerapkan sanksi tersebut.

"Tahun lalu saja, ada sekitar enam perusahaan (yang terkena sanksi). Tapi mudah-mudah-an (tahun ini) nggak (tidak ada perusahaan kena sanksi)," kata Himawan.

Untuk itu, Himawan menyarankan kepada perusahaan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan dengan cara dicicil. Cara tersebut dapat ditempuh bagi perusahaan yang masih kesulitan membayarkan THR di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur telah mengingatkan semua perusahaan agar segera membayarkan THR kepada para karyawan. Jika memang tidak dapat membayar THR tepat waktu, harus ada proses dialog dengan semua karyawan.

Selain itu, Pemprov juga mengimbau agar perusahaan tidak memanfaatkan momen pandemi Covid-19 ini sebagai alasan keterlambatan pembayaran THR. Sebab, ketentuan tentang THR diatur dalam Permenaker Nomor: 6/2016 dan wajib dipatuhi semua perusahaan.

131