Home Kesehatan Iuran BPJS Naik, Komisi IV DPRD KBB: Pemerintah Lawan MA

Iuran BPJS Naik, Komisi IV DPRD KBB: Pemerintah Lawan MA

Bandung, Gatra.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Bagja Setiawan, menyayangkan keputusan pemerintah pusat kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Juli 2020, melalui Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken pada Selasa (5/5) lalu. 
 
Bagja menilai pemerintah telah melawan putusan Mahkamah Agung (MA), karena sebelumnya langkah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Pepres 75 tahun 2019  telah dibatalkan MA pada Februari 2020, dengan putusan bernomor 7/P/HUM/2020. 
 
"Pemerintah terkesan tidak memiliki nurani terhadap beban rakyat sekarang ini. Pemerintah juga tidak mematuhi putusan MA," katanya kepada Gatra.com,  Jumat (15/5). 
 
 
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000, kelas II naik menjadi Rp100.000 dari Rp51.000, dan kelas III naik menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
 
Namun, untuk kelas III Pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 sehingga tetap dibayar Rp25.500. Kendati demikian pada tahun 2021 subsidi yang dibayar Pemerintah berkurang Rp7.000 sehingga iuran yang harus dibayar Rp35.000. 
 
"Akal-akalan lainnya, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021. Pemerintah kelihatannya ingin mengesankan bahwa mereka peduli masyarakat wong cilik. Artinya, pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi," kata Bagja.
 
Dalam hal ini, pemerintah dinilai tidak memiliki empati kepada masyarakat. Terlebih, saat pandemi Covid-19 bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan. "Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan. Dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut, boro-boro bayar iuran bpjs, untuk biaya sehari-hari saja mereka susah," pungkasnya. 
 
73