Home Kesehatan Legislator PDIP Tolak Kenaikan Tarif Iuran BPJS

Legislator PDIP Tolak Kenaikan Tarif Iuran BPJS

Jakarta, Gatra.com - Anggot Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Ribka Tjiptaning, menolak kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dan mememinta pemerintah untuk membatalkannya.

"Ini agar dibatalkan kenaikan BPJS," katanya, Jumat (15/5). Ribka megaku tidak setuju dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan di saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19 ini.

"Tanggapan [tarif iuran] BPJS naik, aku jelas enggak setuju la ya, baik secara pribadi, Fraksi PDIP maupun Komisi IX," ujarnya.

Legislator dari partai moncong putih ?ini mengungkapkan, soal rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sudah melalui berbagai tahapan dan berkali-kali rapat gabungan, hingga dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

"Semua menolak kenaikan BPJS itu, dan diserahkan kepada pemerintah. Juga keputusan Mahkamah Agung juga menolak kenaikan BPJS," ujarnya.

Ribka mengatakan, menolak kenaikan iuran tarif BPJS Kesehatan, terlebih saat ini masyarakat dalam kondisi susah akibat pandemi Covid-19 yang melumpuhkan perekonomian.

"Di situasi Covid-19 ini, rakyat sangat terjepit, bukan senang rakyat sekadar dikasih sembako, memang senang sesaat, tetapi justru rakyat ini sedang bingung terhimpit, apalagai yang di-PHK, tidak bisa bayar kontrak rumah, anak masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana, masa malah naik BPJS," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengeluarkan beleid untuk kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah beleid sebelumnya sempat dibatalkan oleh Mahakamah Agung (MA).

Beleid teranyar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini yakni Peraturan Presiden (?Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid pertama dibatalkan MA.

297