Home Ekonomi Ada 87.000 Hektar Lahan Bekas Tambang Terancam Terbengkalai

Ada 87.000 Hektar Lahan Bekas Tambang Terancam Terbengkalai

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Auriga Nusantara, Iqbal Damanik, mengatakan setidaknya ada 87.000 hektar lahan bekas tambang yang terancam terbengkalai pasca disahkannya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Iqbal, lubang bekas tambang 87.000 hektar itu jika digabung akan sebanding dengan provinsi DKI Jakarta dan Kota Bandung. Luas lubang tersebut hanya berasal dari 8 perusahaan tambang hasil Perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia, dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian batubara (PKP2B)

"Harusnya lubang tambang ini yang segera diselesaikan terlebih dahulu, tidak diberikan kepada mereka jaminan (melanjutkan izin tambang) tanpa menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka lakukan," ujar Iqbal dalam diskusi teleconfrence, Jumat (15/5).

Iqbal mengacu pada pasal 169 hasil revisi dimana perusahaan yang akan berakhir izinnya bisa otomatis diperpanjang hingga 10 tahun, dalam bentuk izin pertambangan mineral dan batubara khusus. 

"Ketika mereka berakhir (izinnya), dikembalikan dulu konsesi kepada negara untuk dievaluasi," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan dalam pasal 83 UU Minerba, cara pandang pengelolaan sumber daya alam di Indonesia masih sangat eksploitatif. Dulunya ada pembatasan untuk izin usaha pertambangan khusus, saat ini tidak dibatasi.

"Mereka bisa leluasa menambah besarnya konsesi walaupun ada kalimat evaluasi menteri terhadap rencana pengembangan seluruh wilayah. Artinya ada aturan yang dibuat mengambang, tidak jelas gitu ya. Bahkan di penjelasannya agar kemudian ada ruang atau peluang untuk melakukan korupsi di situ," katanya.

1155

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR