Home Kolom Hak Konsumen Yang Tidak Boleh Terabaikan di Masa Covid-19

Hak Konsumen Yang Tidak Boleh Terabaikan di Masa Covid-19

Anjuran pemerintah Work From Home dan Stay at Home untuk memutus penyebaran virus corona atau covid 19, mendorong masyarakat/konsumen untuk berbelanja secara online. Berbelanja online memang bukan sesuatu yang baru, namun saat ini berbelanja online dilakukan untuk menghindari resiko penularan Covid 19. Berbeda dengan gaya berbelanja online sebelumnya yang lebih kepada modern life style.

Di masa covid 19 ini belanja kebutuhan sehari-hari berfokus kepada pangan,namun demikian sebagaimana kita ketahui, belum lama ini merebak issue kebocoran data pribadi konsumen, yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dengan menyusun draft rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang digunakan ketika bertransaksi online.

Kebiasaan berbelanja online mendapat respon dari berbagai pihak khususnya pedagang, bahkan pedagang dadakan yang sekonyong-konyong berjualan di berbagai media sosial tanpa kejelasan apakah produk yang dijajakannya bermutu baik, memiliki izin edar, atau bersertifikat. Namun karena kebutuhan hidup dan kekhawatiran pergi keluar rumah, transaksi di media social antara konsumen dan produsen atau pedagangpun terjadi.

Konsumen adalah semua orang termasuk di dalamnya Pemerintah dan pelaku usaha. Baik konsumen maupun pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, seyogyanya memahami hak dan kewajibannya, agar tidak terjadi pelanggaran yang berujung kerugian yang dialami konsumen. Ada beberapa hak konsumen yang perlu diketahui, seperti hak untuk memilih produk berkualitas dengan harga bersaing,hak untuk didengar ketika menyampaikan keluhan terhadap produk/ jasa yang diperolehnya yang tidak sesuai dengan dijanjikan, hak untuk merasa aman terhindar dari bahan-bahan yang berbahaya, hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap, hak untuk tidak merasakan ancaman terhadap generasi selanjutnya, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk mendapat kepuasan, dan hak untuk mengajukan tuntutan ketika produk /jasa yang diperolehnya tidak sesuai dengan pesanan atau informasi yang tertera di label kemasannya. Hak konsumen ini dilindungi sebagaimana tertera di Undang- Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Dalam menjalankan perannya sebagai pelaku usaha, pelaku usaha dilarang: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standard, memberikan informasi yang tidak benar, tidak lengkap,tidak jelas atas barang dan jasa yang diperdagangkan, mengelabui dan menyesatkan Konsumen, menawarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dan memproduksi iklan yang mengelabui konsumen.

Berbagai pelanggaran dapat terjadi karena pengetahuan dan kesadaran Konsumen yang masih rendah, produsen yang terfokus pada keuntungan dan orientasi jangka pendek, serta kelemahan pemerintah dalam pengawasan.

Para pelaku e-commerce diharapkan segera mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk manjaga keamanan data pribadi konsumen.

Peran sebuah lembaga swadaya masyarakat perlindungan konsumen sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk mengedukasi konsumen melalui berbagai cara seperti seminar dan melakukan pengawasan dilapangan untuk kemudian melaporkan kepada institusi terkait.

Edukasi konsumen diharapkan dapat memperbaiki kondisi konsumen yang masih dalam fase sadar menjadi paham, mampu, kritis dan akhirnya berdaya. Konsumen berdaya memiliki kekuatan untuk mendorong pelaku usaha menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat lagi.

Jika hal ini terjadi maka bukan saja konsumen yang hak nya dapat dipenuhi, pelaku usahapun akan memiliki usaha yang berkelanjutan, serta Pemerintah dalam ini terbantu dalam perannya mencerdaskan bangsa melalui pangan yang sehat dan higienis.

Tati Maryati, SSi MM
Ketua umum Wise Smart Consumer

 

567