Home Hukum Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke MA

Perpres Kenaikan BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke MA

Jakarta, Gatra.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menaikka tarif iuran BPJS Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita [telah] mengajukan judicial review melalui Pengadilan Negeri Surabaya. Ini terkait Perpres Nomor 64 Tahun 2020," kata Muhammad Sholeh, salah satu advokat atau pegacara penggugat beleid tersebut, Sabtu (16/5).

Cak Sholeh, demikian dia disapa, menyampaikan, pihaknya mengajukan gugatan judicial review Perpres teranyar untuk menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan karena kenaikan iuran BPJS sangat menyakitkan rakyat di tengah pademi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Terlebih, lanjut Cak Sholeh, MA juga telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi untuk menaikkan tarif iura BPJS Kesehatan. MA menganulir beleid tersebut pada 27. Februari 2020.

"Tetapi sayangnya, pemeritah tetap membuat perpres baru [65 Tahun 2020] yang isinya secara substansi sama antara Perpres 64 dengan 75 Tahun 2019," katanya.

Dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan MA dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, secara substansi isinya sama yakni menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, dalam beleid teranyar kenaikannya tidak seperti di Perpres 75 Tahun 2019.

"Ada kenaikan iuran BPJS meskipun kalau sekarang ini tidak sampai 100%, mendekati 100%. Tetapi ini tidak baik, tidak elok," ujarnya.

Menurut Cak Sholeh, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut tidak elok karena pertama, situasi saat ini sangat sulit akibat terjadi pelemahan perekonomian gegara pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

"Yang kedua, adalah pada saat pemerintah membuat perpres baru yang substansi?nya sama, ini sama saja pemeritah melecehkan Mahkamah Agung yang sudah membatalkan perpres sebelumnya," ujar dia.

Cak Sholeh optimistis bahwa MA akan kembali membatalka Perpres teranyar untuk menaikka tarif iuran BPJS Kesehatan karena sebelumnya juga perah membatalkan perpres untuk menaikkan iuran BPSJ.

"Ini menjadi kita semakin yakin ketika hari ini mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, kami yakin Mahkamah Agung akan membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020," ujarnya.

Meski demikian, Cak Soleh tetap meminta ?dukungan ?dari semua masyarakat Indonesia, khususnya para peserta BPJS Kesehatan dari Sabang sampai ke Merauke agar segera membatalkan Perpes Nomor 64 Tahun 2020.

"Semua peserta BPJS dari Sabang sampai Merauke, mohon doanya supaya tidak sampai 1 Juli Mahkamah Agung sudah membuat keputusan pembatalan Perpres No 64 Tahun 2020," ujarnya.

221