Home Kesehatan Kebijakan Kemenhub Bikin Repot Penerapan PSBB

Kebijakan Kemenhub Bikin Repot Penerapan PSBB

Pekanbaru, Gatra.com - Kebijakan melonggarkan aktivitas angkutan transportasi oleh Kementrian Perhubungan, diyakini bakal merepotkan penerapan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di Provinsi Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, menyebut aturan tersebut bakal mempengaruhi efektifitas PSBB di Riau. Pasalnya kebijakan Kementrian Perhubungan tersebut dapat membuat mobilitas masyarakat menjadi sulit dipantau.

"Itu bertolak belakang, di PSBB itu jelas aturannya moda transportasi itu dibatasi. Tapi ketika Kemenhub melonggarkan itu, di daerah kesannya jadi memusingkan," sebutnya kepada Gatra.com di kantor DPRD Riau, Senin (18/5).

Hardianto menambahkan, kebijakan melonggarkan transportasi bakal merepotkan aparatur di daerah, terlebih kebijakan itu diterapkan pada moment menjelang lebaran. Ia meyakini meski himbauan larangan mudik masih digaungkan pemerintah, pelonggaran transportasi justru memberi celah aktivitas itu dilakukan.

"Jangan sampai mendekati lebaran ini terjadi proses mudik. Mudah-mudahan kita bisa memperketat arus pintu masuk dari provinsi tetangga, atau antar kabupaten kota. Kita tak larangan mudik tapi khawatir mudik dapat meningkatkan lonjakan COVID-19," tukasnya.

Adapun teknis PSBB di Riau mengacu pada Pergub Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 meliputi; Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Pemko Pekanbaru dan Pemko Dumai. Penerapan PSBB ini sendiri diterapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Riau. Penerapan PSBB berlaku sejak 15  hingga 28 Mei.

Sementara itu hingga Senin (18/5) jumlah kasus positif COVID-19 di Riau mencapai 99 orang. Dari jumlah tersebut 6 diantaranya meninggal, 60 pulang dan sehat. Sedangkan 33 pasien dirawat. Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), mencapai 1.135 pasien,dengan 126 orang meninggal, 868 pulang dan sehat, dan 141 masih dirawat.

150