Home Kebencanaan MUI Batam Bolehkan Salat Berjamaah Idulfitri

MUI Batam Bolehkan Salat Berjamaah Idulfitri

Batam, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah  mengeluarkan taushiyah nomor : 037/FP-P-V/V/2020, tentang pelaksanaan ibadan dan ibadah Ramadan serta idul fitri 01 Syawal 1441 Hijriah dalam situasi pandemi COVID-19. Dalam Taushiyah itu, MUI Kepri menyatakan umat Islam bisa menyelenggarakan salat Ied berjamaah di Masjid yang disertai protokol kesehatan. 

Sekretaris Umum MUI Kepri, Edi Safrani mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pengurus MUI Kepri dan sejumlah pertimbangan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.Tidak hanya memperbolehkan penyelenggaraan salat Ied berjamaah di Masjid, namun MUI Kepri juga menyatakan salat tarawih juga diperbolehkan dilakukan secara berjamaah di Masjid.

“Dalam hal melaksanakan ibadah yang dimaksud, baik pengurus dan imam maupun jamaah, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan menjaga jarak fisik,” katanya di Batam dalam keterangan resmi yang di terima Gatra.com, Senin (18/5). 

Selain salat Id dan salat tarawih, lenjut Edi, MUI Kepri juga telah memperbolehkan pengurus masjid untuk menyelenggarakan salat jumat dan shalat lima waktu atau rawatib berjamaah di Masjid. Namun pengurus wajib menyediakan alat scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan hand sanitizer, kapada jamaah diharuskan membawa sajadah, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak fisik.

“MUI Kepri tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 hijriah. Kalau pawai atau takbir keliling cukup dialihakan dengan menggelar takbir di masjid saja dengan menggunakan pengerasa suara," tuturnya. 

Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) sepakat untuk meniadakan shalat Idul Fitri atau Shalat Id berjemaah di masjid, mushala atau lapangan terbuka.

Wali Kota Batam Muhamad Rudi menyatakan, Umat Muslim Kota Batam khusunya, untuk tetap melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing, baik secara pribadi maupun berjemaah dengan anggota keluarganya di rumah. Sebab, penyebaran COVID-19 di Batam masih memperihatinkan. Bahkan dari pelaksanaan ibadah tarawih ada beberapa terpapar virus Corona.

“Dari hasil rapat, kami sepakat tidak ada malam takbiran, tidak ada shalat Id berjemaah di masjid, mushala, berlaku di Mainland dan Hinterland,” kata Wali Kota yang sekaligus menjabat Kepala BP Batam itu. 

1495