Home Milenial Ingin Buka Prodi Baru, Kampus Bisa Pilih Opsi Kerjasama

Ingin Buka Prodi Baru, Kampus Bisa Pilih Opsi Kerjasama

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui kebijakan Kampus Merdeka memastikan bahwa Perguruan Tinggi dapat membuka Program Studi (Prodi) baru dengan melalui kerjasama. Hal tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Dikti Kemendikbud, Dr. Ir. Ridwan.
 
Dijelaskan Ridwan, sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim sebelumnya, Bagi perguruan tinggi yang telah memiliki akreditasi dengan peringkat baik sekali atau unggul, dapat membuka Prodi melalui jalur kerjasama. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Prodi di bidang kesehatan dan pendidikan.
 
"Selain harus memenuhi syarat akreditasi A dan B, organisasi dan lembaga yang bekerjasama dengan perguruan tinggi harus menyatakan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan Prodi pada dunia kerja atas penyelenggaraan Prodi yang baru dibuka," kata Ridwan dalam Telekonferensi Daring, Senin (18/5).
 
Dijelaskan Ridwan, Organisasi atau Lembaga yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi diprioritaskan bagi Perusahaan Multinasional, Teknologi Global, Startup Teknologi, Nirlaba kelas dunia, Perguruan Tinggi seratus besar di dunia, serta BUMN dan BUMD. 
 
"Pemimpin perguruan tinggi kemudian dapat mengajukan permohonan pembukaan Prodi melalui kerja sama tersebut. Dengan tentunya melengkapi persyaratan seperti Dosen minimum 5 orang, persetujuan senat dan sebagainya. Kerjasama juga menyasar pada program Sarjana, Magister, dan Doktor," jelas Ridwan.
 
Nantinya, setelah Prodi didirikan dengan ditandai keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri tentang izin penyelenggaraan, maka BAN PT atau LAM berwenang untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas peringkat akreditasi Prodi yang telah diberikan. 
 
"Atas dasar hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Menteri berwenang melakukan evaluasi pelaksanaan SK tersebut sesuai ketentuan Perundang-undangan," Pungkasnya.
122