Home Politik Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Belum Menjawab Persoalan Pilkada

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Belum Menjawab Persoalan Pilkada

Bandung, Gatra.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Senin (4/5) lalu. 

Dengan terbitnya aturan tersebut, Pilkada serentak di 270 daerah yang semula dilaksanakan 23 September 2020, ditunda hingga 9 Desember 2020 karena pandemi COVID-19. 

Lembaga Kajian Democracy and Elektoral Empowement Partnership (Deep) menilai Perppu itu tidak menjawab persoalan, seolah hanya mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara saja. 

Direktur Eksekutif Deep, Neni Nur Hayati mengatakan kehadiran Perppu itu justru menghadirkan masalah baru karena berasumsi bahwa pandemi akan berakhir bulan Mei. 

"Perppu ini dapat dilaksanakan dengan asumsi wabah ini akan berakhir bulan Mei. Sementara kita ketahui bersama bahwa tidak ada yang tahu kapan wabah ini akan berakhir. Artinya, Perppu ini juga menyimpan ketidakpastian," paparnya, Senin (18/5). 

Menurutnya, sampai saat ini jumlah pasien positif COVID-19 semakin mengalami peningkatan. Sementara, awal Juni tahapan harus segera dimulai. Empat tahapan Pilkada yang sempat tertunda seperti pelantikan Petugas Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih harus segera dilanjutkan kembali.

"Ini kan rentan untuk penyelenggara pemilu tertular. Alih-alih kita ini memutus mata rantai penularan, yang terjadi justru malah memberikan kontribusi penyebaran lebih luas," ucapnya.
  
Neni juga mempertanyakan mengenai daya dukung anggaran apabila tahapan Pilkada dipaksakan berjalan Juni. Tentu penyelenggara pemilu harus menyiapkan berbagai alat untuk menunjang protokol kesehatan. 

"NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) tidak mengatur biaya tambahan soal penanganan COVID-19. Bagaimanapun ini harus disiapkan. Protokol harus ketat untuk keselamatan penyelenggara. paling tidak di TPS itu harus tersedia handsanitizer, makser, cairan antiseptik, APD," tambahnya. 

Deep mendorong Pilkada serentak tidak dilakukan tahun 2020. Karena jika dibenturkan pada dua pilihan antara hak politik warga negara dan hak kesehatan warga negara, maka hak kesehatan yang mesti pertama didahulukan. 

"Deep mendorong pemilu tak dilaksanakan tahun 2020, karena bagaimanapun kualitas demokrasi sangat mempengaruhi terhadap pemimpin yang dihasilkan. Kalau hari ini kesiapan kurang, kondisi tidak memungkinkan, ya jangan dipaksakan," kata Neni. 
 

196

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR