Home Kebencanaan Fatwa MUI Riau: Salat Idul Fitri Boleh di Masjid, Tapi?

Fatwa MUI Riau: Salat Idul Fitri Boleh di Masjid, Tapi?

Pekanbaru,Gatra.com -  Sejumlah masjid di Riau bakal menggelar Salat Idul Fitri seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020 memberikan opsi untuk melakukan hal tersebut.
 
Sekretaris MUI Riau, Ustad Zulhusni Domo, mengatakan Fatwa MUI menghasilkan dua opsi sehubungan gelaran Salat Id, di tengah pandemi COVID-19.
 
Dua opsi tersebut adalah, melaksanakan Salat Id secara berjemaah di masjid, lapangan terbuka, atau melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah, baik secara berjemaah maupun sendiri-sendiri. Hanya saja untuk salat di masjid dan lapangan terbuka, baru boleh dilakukan bila wilayah itu masuk zona hijau.
 
"Dalam artian kawasan yang tidak ditemukan kasus positif. Serta kawasan yang menunjukan trend penurunan pasien postif, dan bisa terkendali," Zulhusni Domo di Pekanbaru, Senin (18/5).
 
Diketahui, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, hanya Kabupaten Rokan Hilir yang belum memiliki catatan positif COVID-19. Sementara itu enam wilayah telah masuk dalam pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) tingkat provinsi, meliputi Kota Pekanbaru,Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar.
 
Adapun hingga Senin siang (18/5), Kota Pekanbaru masih penjadi pusat episentrum COVID-19 di Riau. Di kota ini tercatat sebanyak 39 pasien positif COVID-19, dengan 4 diantaranya meninggal, 4 dirawat dan 31 pasien pulang.
 
Sedangkan secara keseluruhan di Provinsi Riau tercatat 101 pasien positif, 141 pasien dalam pengawasan (PDP) masih dirawat dan 6091 orang dalam proses pemantauan.
 
Zulhusni menyebutkan, di wilayah yang masuk zona merah, Salat Idul Fitri diperkenankan dilakukan di rumah baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri. Katanya lagi MUI pada prinsipnya ikut membantu pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19.
583