Home Kebencanaan Demi Surat Sehat, Ratusan Pekerja Abaikan Jaga Jarak

Demi Surat Sehat, Ratusan Pekerja Abaikan Jaga Jarak

Bandar Lampung, Gatra.com- Ratusan pekerja terpaksa berdesakan antri di depan aula Dinas Kesehatan Provinsi Lampung untuk mendapatkan rapid tes dan surat sehat bebas Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar Lampung, Senin, (18/5).

Kendati petugas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah menerapkan protokol kesehatan di dalam ruangan dengan memberikan jarak maksimal. Namun keadaan di halaman depan aula sulit untuk dikondisikan, para pengantri terpaksa berdesakan tanpa jarak karena peserta semakin membludak.

"Saya juga takut sebenarnya kalo harus antri nempel-nempel begini, kan harusnya jaga jarak, ya tapi gimana " beber Iyah salah seorang pekerja yang turut antri.

Para pengantri rapid tes tersebut sebagian besar adalah pekerja dari berbagai kabupaten di Lampung, mereka mengaku melakukan perjalanan ke luar Lampung untuk tujuan tugas dari perusahaan.

Seperti yang dituturkan Kusnandar seorang pekerja bangunan Bendungan Way Sekampung, warga Cilacap Jawa Tengah ini rela berdesakan antri demi mendapatkan surat keterangan sehat.

"Belum dapat surat, antrianya banyak, saya sudah bawa surat tugas dari perusahaan, untuk tugas baru ke Tasik, kalau hari ini gak dapat terpaksa besok balik lagi " ujar Kusnandar kepada gatra.com di halaman Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Senin, (18/5).

Nandar mengaku, tidak mendapat libur dari perusahaanya, maka ia bersama 17 rekan kerja lainya mengurus surat keterangan sehat untuk digunakan perjalanan ke Tasik Jawa Barat keperluan tugas dari perusahaan kontraktor tempatnya bekerja.

"Bukan untuk mudik mas, kan gak boleh mudik, jadi ini surat untuk pindah tugas, kami ada 17 pekerja " sambung Nandar.

Hal serupa juga di ungkapkan Ghunu seorang pekerja perusahaan logistik dari Jakarta, Ghunu mengaku diharuskan kembali ke Jakarta usai melakukan tugas ke Jambi.

"Dari Jakarta saya sudah di rapid tes namum hanya berlaku seminggu, usai tugas dari Jambi saya sempatkan ke pulang ke Lampung " katanya.

Ghunu mengaku, memiliki KTP Bandar Lampung, di rumahnya ia sempat diharuskan isolasi mandiri oleh pamong setempat karena tiba dari Jakarta, dan harus mengurus surat keterangan sehat kembali saat akan kembali bertugas ke Jakarta.

"Saya bawa surat keterangan dari RT dan juga dari perusahaan, ini harus urus surat lagi untuk bisa tugas kembali ke Jakarta " pungkasnya.

Berbeda dengan peserta rapid tes lainya, yang sebagian besar adalah pekerja yang akan bertugas, Qori seorang warga asal Palembang mengaku terpaksa harus mengurus surat keterangan sehat karena ada keperluan mendesak.

Qori beserta istrinya menuturkan harus melakukan perjalanan ke Surabaya karena ada urusan mendesak keluarganya.

"Saya dari Palembang, sudah 2 hari urus surat belum dapat, orang tua kami meninggal di Surabaya, karena mendadak jadi gak sempat urus surat sehat di Palembang " kata Qori di lokasi rapid tes.

Qori melakukan perjalanan darat dari Palembang tujuan ke Surabaya menggunakan kendaraan sendiri, namun perjalananya terhambat sesampainya di Lampung karena tidak memiliki surat keterangan sehat.

"Diarahkan petugas untuk urus surat dahulu, kami sudah dikirimi bukti-bukti keperluan mendesak untuk urus surat, kalau tidak dapat suratnya ya kami pasrah saja " pungkas Qori.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memfasilitasi layanan rapid tes gratis dan memberikan surat keterangan sehat untuk para ASN dan pekerja di Lampung yang akan melakukan perjalanan dinas atau tugas ke daerah luar Lampung.

"Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memberikan rapid tes dan mengeluarkan surat keterangan sehat untuk para pekerja dan pegawai yang ingin berdinas atau bertugas ke luar Lampung, jika hasil rapid nya negatif akan diberikan surat " ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana kepada wartawan.

Reihana menegaskan pekerja atau pegawai yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat harus dilengkapi surat tugas dari instansi dan perusahaan yang bersangkutan.

"Harus dilengkapi surat tugas dari perusahaan atau instansi tempat bertugas, dan bukan untuk pemudik " tegasnya.

276