Home Hukum Daerah Zona Hijau di Sumbar Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah

Daerah Zona Hijau di Sumbar Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah

Padang, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar), tidak mengeluarkan maklumat baru terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Namun pelaksanannya sesuai dengan maklumat MUI sebelumnya. 
 
Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Sumbar, Sabtu (16/5), telah diputuskan konsep penyelenggaraan Salat Idul Fitri tahun 2020, sesuai dengan Maklumat MUI Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020 yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pasalnya, maklumat itu masih relevan dengan kondisi saat inii.
 
"Keputusan rapat MUI Sumbar tidak mengeluarkan maklumat baru, sebab maklumat 007 masih relevan. Tapi akan mengeluarkan bayyan (penjelasan)," kata Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar di Padang, Senin (18/5).
 
Dikatakan Gusrizal, maklumat yang dikeluarkan pada 3 Mei 2020 lalu itu menjelaskan, bagi daerah yang tidak ada gejala wabah coronavirus disease (Covid-19) diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah di masjid atau musalla. Maklumat ini juga berlaku untuk Salat Idul Fitri nantinya.
 
Daerah yang dimaksudkan diizinkan melaksanakan Salat Idul Fitri, yakni daerah yang dijamin pemerintah setempat aman dari penularan Covid-19, dan daerah yang tertutup dari akses lain. Kemudian, masjid atau musalla tempat pelaksanaan salat hanya boleh diisi oleh jamaah tetap, serta harus mematuhi protokol kesehatan.
 
Dengan begitu, menurut alumnus Universitas Al Azhar, Mesir itu harus ada pengawalan yang ketat bagi masyarakat yang melaksanakan Salat Idul Fitri nantinya, agar tidak terjadinya penularan pandemi Covid-19. Pengawalannya bisa dalam bentuk penerapan prosedur Covid-19 yang lebih konsisten dan disiplin.
 
"Bagi daerah yang minim risiko atau terkendali, berpeluang menunaikan Salat Idul Fitri. Namun tetap sesuai protokol kesehatan, dan dilakukan dengan iqtishad (sederhana)," tuturnya.
430