Home Kesehatan Perdopsi: Pemeriksaan Syarat Terbang Penumpang Harus Online

Perdopsi: Pemeriksaan Syarat Terbang Penumpang Harus Online

Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) meminta Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyediakan layanan daring (online) untuk mengecek berbagai kelengkapan persyaratan calon penumpang untuk bisa terbang menggunakan pesawat selama masa pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.

Ketua Pengurus Pusat Perdospi, Wawan Mulyawan, menyampaikan, Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara bisa menyediakan layanan tersebut secara online sehingga calon penumpang tidak lagi harus mengantre di bandara untuk diperiksa berbagai persyaratannya.

"Sehingga proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan physical distancing yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Selasa (19/5).

Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, lanjut Wawan, seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis pascasubmit online persyaratan yang menyebabkan calon penumpang dicegah untuk terbang.

"Otoritas Bandara menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis jika ada calon penumpang atau petugas Bandara yang maskernya rusak atau kotor," katanya.

Kemudia, Otoritas Bandara dan Otoritas Keamanan Bandara harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang, melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama.

Sedangkan untuk pihak maskapai penerbangan, Perdospi meminta agar menyediakan wahana online untuk call center secara mudah dan untuk melengkapi persyaratan kesehatan, sehingga tidak menimbulkan kerumunan (crowd) seperti terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Untuk di kabin pesawat, Perdospi berpendapat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang.

Pemanfaatan kreativitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe, selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet (lavatory), penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin dan lain-lain, akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50%-70% kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak.

"Perlunya pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat," ujarnya.

Menurut Perdospi, mengikutsertakan tenaga kesehatan di pesawat, baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih, dapat dipertimbangkan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.

"Tindakan desinfeksi di kabin pesawat pascapenerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin," kata Wawan.

Selanjutnya, pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.

224