Home Hukum BEM Klaim Pemilik Merek Nyonya Meneer yang Sah

BEM Klaim Pemilik Merek Nyonya Meneer yang Sah

Semarang, Gatra.com - PT. Bhumi Empon Mustiko (BEM) menyatakan sebagai pemegang hak merek dagang Nyonya Meneer yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara sah.

Konsultan Hukum PT BEM, Leo Tukan menyatakan, pihaknya telah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer melalui proses hukum yang sah dan benar.

“Pembelian melalui lelang setelah PT. Perindustrian Nyonya Meneer dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang pada 2017 yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (19/5).

Pernyataan Leo ini menggapi mantan Direktur Utama Nyonya Meneer, Charles Saerang yang menggugat hak cipta dan ganti rugi ke pihak PT BEM terkait penggunaan potret Nyonya Meneer dalam produk minyak telon ke Pengadilan Niaga Semarang.

Lebih lanjut Leo menyatakan, pemegang saham Bhumi Empon Mustika yang merupakan keturanan dari Nyonya Meneer yakni Ny Linky Pangamenan yang merupakan anak dari Hans Pangamanen anak bungsu Nyonya Meneer, membeli 72 merek dagang itu guna mempertahnkan dan meneruskan warisan industri jamu legenderis tersebut.

Pembelian merek dagang Nyonya Meneer terdiri atas keseluruhan dari merek terdiri atas kata dan lukisan, foto atau gambar yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan.

Menurutnya, BEM membeli merek dagang Nyonya Meneer yang dimiliki oleh PT. Perindustrian Nyonya Meneer dari Aryasatya Bayanaka Nuswapa sebegai pemenang lelang.

“Jadi proses sudah sah dari mulai membeli merek dari pemenang lelang, melakukan pengurusan sertifikat, dan pengalihan hak atas merek-merek dagang Nyonya Meneer,” ujar Leo.

Merasa sebagai pemilik sah merek dagang Nyonya Meneer, maka Bhumi Empon Mustika mengeluarkan produk minyak telon pada Maret 2020.

“Kami memproduksi minyak telon menggunakan merek Nyonya Meneer dan telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan,” kata Direktur Utama Bhumi Empon Mustika, Seno Budiono.

Produksi minyak telon menggunakan merek Nyonya Meneer digugat Charles Saerang yang mengklaim sebagai pemilik hak milik merek tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang.

Dalam materi gugatnnya, Charles Saerang antara lain menuntut ganti rugi kepada Bhumi Empon Mustiko senilai Rp653,2 miliar.

Sementara pengacara Bhumi Empon Mustiko, Dwi Heru Wismanto Sidi SH, menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan merek Nyonya Meneer.

“Kami optiminstis akan memenangkan perkara pada persidangan di pengadilan,” ujar dia.

Menurut pengacara dari Law Firm Dwi-Heru & Associaes Semarang ini, pihaknya akan mengikuti proses persindangan yang dijadwalkan pada 27 Juni 2020 di PN Semarang.

1201