Home Kesehatan 6 Daerah PSBB di Riau Tiadakan Salat Id di Masjid

6 Daerah PSBB di Riau Tiadakan Salat Id di Masjid

Pekanbaru, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memutuskan untuk meniadakan salat Idulfitri di masjid atau lapangan terbuka di enam daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Riau.
 
Menurut Gubernur Riau Syamsuar, keputusan tersebut merupakan hasil rapat Pemprov Riau bersama pihak lainya, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Danrem Wirabima, Kapolda Riau, Dalanud Roesmin Nurjadin, hingga kepala Kanwil Kemenag. 
 
"Salat Id digelar rumah dengan berjamaah, itu tadi hasil kesepakatan. Kita harap di enam daerah yang menerapkan PSBB mengikuti aturan yang telah ditetapkan," jelasnya Syamsuar, Selasa (19/5).
 
Adapun keenam wilayah yang menggelar PSBB, meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
 
Sedangkan bagi kabupaten/kota yang lain, sambung Syamsuar, MUI bakal membuat maklumat yang mengacu pada aturan yang ada. Nantinya, maklumat itu akan diberitahu kepada MUI kabupaten/kota di provinsi Riau.
 
"Di situ fatwa menyebut daerah terkendali. Nah, yang mengetahui daerah terkendali atau tidak adalah pemerintah daerah. Jadi, nanti pemerintah daerah bersama MUI yang memutuskan. Namun,yang untuk PSBB kita berharap salat Idulfitri di rumah," tukasnya. 
 
Hingga kini hanya satu kabupaten di Riau yang belum terjamah kasus positif Covid-19, yakni Kabupaten Rokan Hilir. Sebelumnya sekretaris MUI Riau, menyebut daerah kategori merah memang tidak dianjurkan menggelar salat Idulfitri. 
 
"Untuk zona merah, salat Idulfitrinya bisa dilakukan dirumah dengan berjamaah atau sendiri-sendiri. Pada prinsipnya MUI ikut membantu pemerintah menghentikan penyebaran Covid-19," kata dia.
308